androidvodic.com

Risma Minta Pemda Berani Coret Penerima Bansos yang Statusnya Tak Layak dari DTKS - News

Laporan wartawan News, Fahdi Fahlevi

News, JAKARTA - Menteri Sosial Tri Rismaharini menekankan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) diberikan kewenangan oleh undang-undang (UU) untuk memasukkan atau mengeluarkan seseorang dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

UU No. 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin mengatur kewenangan peran pemerintah daerah dalam proses pemutakhiran data.

"Kewenangan memasukkan atau mengeluarkan nama seseorang dari DTKS merupakan kewenangan pemda," ujar Risma melalui keterangan tertulis, Kamis (2/9/2021).

Mantan Wali Kota Surabaya ini meminta Pemda untuk berani mencoret penerima bantuan yang statusnya tidak layak dari DTKS.

Baca juga: Mensos Risma: Pemerintah Perkuat Pilar Sosial untuk Bantu Masyarakat di Masa Pandemi Covid-19

"Saya minta dinas sosial dan jajaran pemda terkait agar mengawal secara serius pemutakhiran data. Kalau memang tidak layak, harus berani mengeluarkan mereka dari data penerima bantuan," kata Risma.

Risma mendukung langkah Dinas Sosial Aceh yang mencoret penerima bantuan yang statusnya tidak layak.

Keberanian Dinas Sosial Aceh, menurut Risma, sangat membantu meningkatkan ketepatan sasaran dalam penyaluran bantuan sosial.

“Awalnya saya takut dan khawatir, karena banyak di daerah lain yang tidak berani mencoret penerima bansos yang memang sudah tidak layak menerima. Tapi di sini saya bersyukur mereka berani,” ucap Risma.

Bantuan sosial tepat sasaran menjadi perhatian penting Risma dalam setiap kunjungannya ke daerah.

Baca juga: Kemensos Keluarkan Nama Kepala Desa di Bolaang Mongondow dari Daftar Penerima Bansos

Ketidaktepatan sasaran menimbulkan berbagai implikasi seperti mengusik rasa keadilan dan juga mengganggu ketertiban masyarakat.

Seperti kasus di salah satu desa di Kabupaten Bolaang Mongondow dimana warga masyarakat berunjuk rasa ke kantor desa karena kepala desa menerima bansos.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat