androidvodic.com

Alex Noerdin Tersangka dan Ditahan, Golkar Siap Beri Bantuan Hukum - News

News, JAKARTA - Eks Gubernur Sumatera Selatan yang juga anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Alex Noerdin, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019. 

Partai Golkar mengaku prihatin atas penetapan Alex Noerdin sebagai tersangka. 

"Kami fraksi Partai Golkar prihatin terjadi hal tersebut. Karena ini sudah dalam penanganan hukum oleh Kejaksaan Agung. Jadi kami akan memantau perkembangannya," kata Sekretaris Partai Golkar DPR RI Adies Kadir, kepada wartawan, Kamis (16/9/2021). 

Adies menyatakan Partai Golkar siap memberikan bantuan hukum, jika diminta oleh pihak Alex Noerdin

"Tentunya Partai Golkar apabila yang bersangkutan ingin didampingi oleh penasehat hukum, kami kan ada Bakumham, kami siap untuk dampingi beliau hadapi jalannya penyelidikan dan penyidikan bahkan sampai di pengadilan," ujar Ketua Mahkamah Partai Golkar itu. 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir (Chaerul Umam)

Diberitakan sebelumnya, eks Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019. 

Kabar itu dibenarkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Supardi. Dia ditetapkan sebagai tersangka terhitung mulai hari ini, Kamis (16/9/2021). 

"Iya (Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka)," kata Supardi saat dikonfirmasi, Kamis (16/9/2021). 

Baca juga: Jadi Tersangka, Anggota DPR RI dari Golkar Alex Noerdin Ditahan di Rutan KPK

Supardi menerangkan Alex Noerdin ditetapkan tersangka setelah diperiksa oleh penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sejak pagi tadi. 

Sebaliknya, ia menjelaskan Alex langsung dilakukan penahanan oleh penyidik. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci terkait lokasi penahanan tersangka. 

"Iya langsung ditahan," tukasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan 2 orang tersangka terkait tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan pada periode 2010-2019. 

"Kedua tersangka yaitu CISS dan AYH," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Rabu (8/9/2021). 

CISS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 22/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 08 September 2021. Dalam kasus ini, dia menjabat sebagai Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat