androidvodic.com

Pengangguran Ini Kaya Raya dari Bisnis Obat Ilegal, Punya Tabungan Rp 531 Miliar di 9 Bank - News

News, JAKARTA - Bareskrim Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait peredaran obat ilegal dengan nilai sitaan mencapai Rp 531 miliar.

Dari pengungkapan kasus tersebut, satu orang berhasil diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapresiasi keberhasilan Bareskrim Polri dan PPATK dalam mengungkap kasus ini.

Mahfud mengatakan, pengungkapan kasus TPPU ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional, khususnya di masa pandemi.

"Pemerintah bekerja dengan serius melakukan, memantau dan penindakan terhadap bisnis ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan negara yang khusus hari ini terkait peredaran obat-obatan ilegal di masyarakat," kata Mahfud pada Kamis (16/9/2021).

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan tersangka yang telah diamankan dalam kasus ini berinisial DF.

Ia menjelaskan, kronologi terungkapnya perkara ini berawal dari kasus seseorang yang meninggal dunia karena menggunakan obat aborsi yang diedarkan oleh tersangka.

Kasus tersebut telah bergulir di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur pada Maret 2021.

Baca juga: Penampakan Tumpukan Uang Rp 531 Miliar, Barang Bukti Kasus TPPU Peredaran Obat Ilegal

Dari kasus itu, Bareskrim Polri melakukan penelusuran bersama PPATK.

Hasilnya, diketahui ternyata tersangka melalukan impor obat dari luar negeri tanpa izin edar dalam jumlah banyak.

"Dari hasil penelusuran tersangka memiliki sembilan rekening bank, dari sana disita barang bukti TPPU Rp 531 miliar," kata Agus.

Menurut Agus, penyidik Bareskrim Polri dan PPATK mencurigai tersangka karena memiliki dana dalam jumlah fantastis.

Padahal, tersangka DF tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran dan keahlian di bidang farmasi.

"Tersangka mengedarkan obat tanpa izin edar dari BPOM," kata Agus.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat