androidvodic.com

KPK Jebloskan Eks Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria ke Lapas Sukamiskin - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan eks Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Muzni merupakan terpidana perkara suap terkait proyek Mesjid Agung Solok Selatan Tahun Anggaran 2018 dan pekerjaan Jembatan Ambayan Solok Selatan Tahun Anggaran 2018.

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1959 K/Pid.Sus/ 2021 tanggal 24 Mei 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Padang Nomor : 22/TIPIKOR/2020/PT PDG tanggal 1 Desember 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Padang Nomor : 25/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Pdg tanggal 21 Oktober 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Jaksa Eksekusi Hendra Apriansyah, telah melaksanakan Putusan MA yang berkekuatan hukum tetap atas nama Terpidana Muzni Zakaria dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (21/9/2021).

Ali mengatakan, Muzni Zakaria dijatuhi pidana denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca juga: Perjalanan Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul Berujung Pemeriksaan Anies Baswedan oleh KPK

Selain itu, Muzni juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,3 miliar dikurangi dengan uang sebesar Rp 440 juta yang telah disita KPK.

"Sehingga masih tersisa Rp2,9 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipenjara selama 2 tahun," kata Ali.

Muzni Zakaria menerima suap dari seorang pengusaha bernama Muhammad Yamin Kahar yang sebelumnya telah divonis 2,5 tahun penjara dalam perkara tersebut.

Baca juga: MAKI Desak KPK Usut Sosok King Maker: Ada Dua Pilihan Oknum Penegak Hukum atau Politisi

Adapun penerimaan uang dilakukan secara bertahap, yakni Rp25 juta, Rp100 juta, berupa karpet masjid senilai Rp50 juta, dan terakhir Rp3,2 miliar sehingga totalnya Rp3,375 miliar.

Uang tersebut diduga terkait dengan paket pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan paket pekerjaan Jembatan Ambayan Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2018.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat