androidvodic.com

Komisi I DPR Protes Menhan Prabowo dan Panglima TNI Tak Hadir dalam Rapat Kerja - News

News, JAKARTA - Komisi I DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Namun, rapat tersebut hanya dihadiri perwakilan Prabowo dan Hadi.

Sejumlah anggota pun protes, terlebih soal absennya Marsekal Hadi yang disebut tidak bisa diwakili.

Dari keterangan yang disampaikan Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis, Komisi I mendapat surat dari Kemenhan bahwa Prabowo punya agenda kunjungan ke luar negeri, sementara Panglima TNI ke Sumatra.

Hadir Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Letjen Joni Supriyanto yang mewakili Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, sementara Prabowo Subianto diwakili Wamenhan Herindra.

Anggota Komisi I Fraksi Golkar Nurul Arifin yang pertama menyoroti ketidakhadiran Marsekal Hadi.

Baca juga: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dipanggil KPK Jumat Besok? Ini Jawaban Firli Bahuri

"Hari ini semua diwakilkan, memang tidak ada larangan, cuma buat kami Panglima tidak ada di dalam UU MD3-nya. Kalau Menhan memang boleh diwakilkan begitu kan, dan selanjutnya terserah pada kesepakatan pleno seperti apa," kata Nurul di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (23/9/2021).

Menurut Nurul, ini akan jadi preseden saat semua tidak hadir dalam rapat.

"Kita lembaga mau jadi lembaga wakil-wakilan maksudnya? Kita di sini kan representasi suara wakil rakyat," ujarnya

Anggota Komisi I Fraksi PKS Sukamta juga melemparkan protes serupa.

"Sepanjang saya di Komisi I dua periode, baru kali ini rapat begini. Mungkin ada urusan penambahan anggaran yang tidak tercapai, tapi bukan berarti juga kita di Badan Anggaran tidak berjuang Pak," katanya.

"Kalau hanya karena gara-gara tidak naik anggarannya kemudian rapat diwakilkan itu juga tidak menghargai kita di Badan Anggaran," kata Sukamta.

TB Hasanuddin pun menyoroti Panglima TNI yang diwakili Kabais TNI.

"Sebetulnya surat Panglima ini perlu dikoreksi untuk urusan-urusan anggaran dan final membuat keputusan dalam bentuk transkrip Komisi I dengan pemerintah, artinya ini keputusan negara, Panglima TNI tidak bisa asal menunjuk saja," kata Hasanuddin.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat