androidvodic.com

Anggota DPR Minta Pemerintah Batalkan Kebijakan PNPB Sektor Perikanan - News

News, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan meminta pemerintah membatalkan kebijakan kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sangat tinggi pada sektor perikanan karena sangat memberatkan nelayan Indonesia.

"Saya minta nelayan jangan dianaktirikan, sementara sektor lain mendapat kemudahan seperti pajak mobil, pariwisata, investasi, lah ini nelayan malah dibebani kenaikan hingga 500 persen lebih," kata Daniel saat menerima audiensi dengan perwakilan nelayan di Ruang Rapat Fraksi PKB DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Menurut dia, kebijakan yang memberatkan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 85 tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Semua kebijakan pemerintah harus dikonsultasikan dengan para 'stakeholder' sehingga kebijakan membawa harapan dan memperkuat hulu-hilir perikanan, bukan malah mundur dan memberatkan para nelayan. Kenaikan PNBP di sektor perikanan sebesar 500 persen sangat memberatkan nelayan," ujarnya.

Baca juga: Fraksi PKB DPR Siap Kawal Perjuangan Nelayan

Dia mengatakan, ikan yang dikonsumsi masyarakat seharusnya tidak dikenakan PNBP karena terkait dengan pangan, dan seharusnya pemerintah justru memberikan perlindungan.

Daniel menilai seharusnya pemerintah memikirkan cara untuk meningkatkan daya saing pertanian dan perikanan yang masih tertinggal dengan negara-negara tetangga.

"Kalau itu tidak dilakukan, dampaknya terhadap petani dan nelayan Indonesia sangat besar. Kita tidak mau suatu saat kita lebih memilih impor berbagai hasil laut dan tani kita karena jauh lebih murah dan kalah bersaing, ini faktor fundamental yang harus dipikirkan pemerintah sejak dini," ujarnya.

Perwakilan pelaku usaha perikanan Said Aqil menyampaikan sikap para pelaku perikanan dan nelayan, yaitu pertama menolak kenaikan PNBP yang tertuang dalam PP nomor 85 tahun 2021, Peraturan Menteri (Permen) nomor 86 tahun 2021, Permen nomor 87 tahun 2021.

Menurut dia, para pelaku perikanan meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan yang tidak berpihak terhadap nelayan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat