Komponen Cadangan: Berikut Pengertian dan Ulasan Selengkapnya - News
News - Berikut pengertian Komponen Cadangan dan ulasan selengkapnya.
Komponen Cadangan (Komcad) adalah Sumber Daya Nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama pertahanan negara, TNI.
Sumber Daya Nasional menjadi aspek dalam Komponen Cadangan, di antaranya Sumber Daya Manusia atau Warga Negara, Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, dan Sarprasnas.
Komponen cadangan bersifat sukarela dengan penggunaan Komponen Cadangan hanya pada saat Mobilisasi oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Apabila berada di keadaan non aktif, Komponen Cadangan akan menjadi warga negara seperti biasa dengan profesinya sebagai masyarakat, ASN, Mahasiswa, atau lainnya.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Komponen Cadangan TNI yang Baru Saja Ditetapkan Presiden Jokowi
Berikut ulasan selengkapnya mengenai Komponen Cadangan, dikutip dari komcad.kemhan.go.id dan kemhan.go.id:
Perbedaan TNI dan Komponen Cadangan
Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai "Komponen Utama" dengan didukung oleh "Komponen Cadangan" dan "Komponen Pendukung".
TNI merupakan angkatan bersenjata Negara Indonesia dan berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan.
Sementara itu, Komponen Cadangan merupakan komponen pertahanan dalam sistem pertahanan rakyat semesta yang dianut Republik Indonesia..
Komponen Cadangan ini berfungsi untuk memperkuat Komponen Utama pertahanan yakni TNI.
Perbedaan wajib militer dengan Komponen Cadangan
Wajib militer dan Komponen Cadangan adalah dua hal yang berbeda.
Perbedaannya adalah:
Terkini Lainnya
Pertahanan dan Keamanan
Berikut pengertian dan ulasan lengkap mengenai Komponen Cadangan atau Komcad.
BERITA TERKINI
berita POPULER
Eks Wakapolri Buka Suara, Pegi Setiawan Harus Dapat Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap Polisi
Struktur Pengurus DPP PDIP Terbaru, Adian Napitupulu Jadi Wakil Sekjen
7 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Putusan Bakal Dibacakan Senin Depan
Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H, Ini Keutamaan Bulan Muharram
Bawaslu Respons Putusan DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kami Hormati dan Awasi