androidvodic.com

Hari ini, KPK Periksa 6 Saksi Terkait Tindak Pidana Korupsi yang Libatkan Bupati Probolinggo - News

News - Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan kepada enam orang saksi tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Puput Tantriana Sari, Jumat (8/10/2021).

Pemeriksaan ini terkait tindak pidana korupsi pada seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021.

Ketiga saksi tersebut adalah mantan ajudan Hasan Aminuddin (suami Puput) yakni Zamroni Fassya, Adimas, dan Taupik.

Sementara ketiga lainnya yakni Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo, Fathur Rozi; Staf Subag Keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo, Anton Riswanto; serta mantan Kasubag Rumah Tangga, Sulaiman.

Baca juga: Azis Syamsuddin Disebut Punya 8 Orang Dalam di KPK, Bisa Digerakkan Atur OTT dan Amankan Perkara

Baca juga: Reaksi Kemarahan Ancelotti Sikapi Kekalahan Beruntun Real Madrid, Singgung Keanehan Los Blancos

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (8/10/2021).

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 untuk tersangka PTS (Puput Tantriana Sari)," kata Ali Fikri dikutip News, Jumat (8/10/2021).

Pemeriksaan kepada para saksi ini dilakukan di Polres Probolinggo Kota.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan total 22 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka di antaranya yakni Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024, Puput Tantriana Sari (PTS) bersama sang suami, Hasan Aminuddin.

Baca juga: Cerita OTT di Kementerian, Pimpinan KPK: Terlalu Berisik, Bisa Berhenti Tidak, Kalau Tidak Ya OTT

Mengutip News, Jumat (8/10/2021), dua camat yang juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni Camat Krejengan, Doddy Kurniawan dan Camat Paiton, Muhammad Ridwan.

Sementara, 18 orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka merupakan para ASN Pemkab Probolinggo.

Antara lain yaitu Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, dan Kho'im.

Selanjutnya, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsudin.

Masa Penahanan Untuk Penyelidikan, Diperpanjang

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat