androidvodic.com

Hari Ini, Moeldoko Diperiksa Bareskrim Terkait Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Dua Peneliti ICW - News

Laporan Wartawan News, Igman Ibrahim

News, JAKARTA - Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terkait pelaporannya terhadap dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha dan Miftahul Huda atas dugaan pencemaran nama baik.

Kuasa Hukum Moeldoko, Otto Hasibuan menyebut kliennya diperiksa sebagai saksi pelapor dalam kasus tersebut.

Pemeriksaan pun dijadwalkan pada Selasa (12/10/2021) sore ini.

"Hari ini pukul 15.00 WIB Pak Moeldoko diperiksa sebagai saksi pelapor di Mabes Polri," kata kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan saat dihubungi, Selasa (12/10/2021).

Otto menyampaikan Moeldoko nantinya bakal didampingi kuasa hukum dalam pemeriksaan perdana tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko resmi melaporkan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha dan Miftahul Huda kepada Bareskrim Polri pada hari ini, Jumat (10/9/2021).

Laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LP/B/0541/IX/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 10 september 2021.

Moeldoko pun menjadi pihak yang mendaftarkan langsung laporan itu ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Baca juga: Moeldoko: Saya Anak Petani, Tahu Persis Masalah Petani

Moeldoko tampak memakai pakaian batik dan ditemani oleh kuasa hukumnya Otto Hasibuan.

Dia pun membuat laporan polisi dengan waktu yang terbilang cukup singkat.

Moeldoko tiba di Bareskrim Polri sekira pukul 14.23 WIB. Dia pun langsung keluar dari gedung Bareskrim Polri sekitar 7 menit setelahnya atau pukul 14.30 WIB.

"Hari ini saya Moeldoko selaku warga negara yang taat hukum dan pada siang hari ini. Saya laporkan saudara Egi dan saudara Miftah karena telah melakukan pencemaran atas diri saya," kata Moeldoko.

Moeldoko mengaku sebenernya tidak mau melaporkan dua peneliti ICW itu ke Bareskrim Polri.

Namun, tidak ada itikad baik dari kedua terlapor untuk mencabut pernyataannya soal keterlibatannya dalam perburuan rente dalam obat Ivermectin dan ekspor beras.

"Sampai dengan saat ini itikad baik saya tidak dilakukan, dengan terpaksa saya selaku warga negara yang punya hak yang sama dengan yang lain, saya lapor," tukasnya.

Baca juga: Kepercayaan Masyarakat pada KPK Turun, ICW Bilang Setahun Ini KPK Lebih Memperlihatkan Kontroversi

Moeldoko menjerat dua peneliti ICW tersebut dengan pasal 45 ayat 3 Jo 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE.

Selain itu, Moeldoko juga menjerat pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat