androidvodic.com

KPK Jerat Bupati Nonaktif Probolinggo dan Suami Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 serta pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013 Hasan Aminuddin (HA).

Kali ini, KPK menetapkan pasangan suami istri itu sebagai tersangka penerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Dalam perkara ini, setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, tim penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka PTS dan HA dengan kembali menetapkan kedua tersangka tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU," kata Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/10/2021).

Sebagaimana diketahui, Puput dan Hasan sebelumnya telah dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Probolinggo Tahun 2021.

Ali menjelaskan, penetapan Puput dan Hasan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan pencucian uang telah dilalui lewat pengumpulan alat bukti yang cukup.

"Pengumpulan alat bukti untuk pengembangan perkara dimaksud, saat ini telah dilakukan di antaranya dengan memanggil saksi-saksi yang diduga mengetahui perbuatan para tersangka," jelasnya.

Pada Senin (11/10/2021), bertempat di Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur, tim penyidik KPK telah memeriksa 11 saksi untuk menyingkap dugaan gratifikasi dan TPPU Puput dan Hasan.

Identitas 11 yaitu, Hendro Purnomo (Perangkat Desa); Sugito (Pensiunan/DPRD Probolinggo Fraksi Nasdem); Hapsoro Widyonondo Sigid (Notaris); Pudjo Witjaksono (Swasta); Doddy Nur Baskoro (Kadis Tenaga Kerja Probolinggo); Sugeng Wiyanto (Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, Dan Kebudayaan Probolinggo); Soeparwiyono (Sekretaris Daerah Pemda Probolinggo); Winata Leo Chandra (Honorer Pada Dinas PUPR Pemkab Probolinggo); Hudan Syarifuddin (Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Probolinggo); Dedy Isfandi (Kepala Dinas Perikanan Pemda Probolinggo); dan Mariono (Sekretaris Dinas Perpustakaan Kabupaten Probolinggo).

Baca juga: KPK Periksa 3 Mantan Ajudan Hasan Aminuddin dan Kepala Dinas Pendidikan Probolinggo

Sebelumnya, Sabtu (9/10/2021) bertempat di Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur, tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, yakni Nunik (Wiraswasta); Miske (PNS); Meliana Dita (PNS); El Shinta N (PNS); Winda Permata (PNS); dan Tatug Edi U (PNS).

"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dan kepemilikan aset dari tersangka PTS dan tersangka HA," ungkap Ali.

Dalam kasus dugaan suapnya, KPK total menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.

Sebagai penerima, yakni Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024 Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 dan pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013 Hasan Aminuddin (HA).

Kemudian, Doddy Kurniawan (DK), aparatur sipil negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat