androidvodic.com

ATURAN Terbaru Karantina WNI dari Luar Negeri: Waktu Karantina Hanya 5 Hari - News

News - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan pintu masuk dan karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri.

Aturan ini termuat dalam Surat Keputusan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional.

SK ini ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito pada 13 Oktober 2021.

Baca juga: Penegakan Prokes Harus Jadi Budaya Hidup Berdampingan Dengan COVID-19

Baca juga: Kasus Covid-19 di Tokyo Jepang Paling Banyak Dialami Anak Muda Usia 20 hingga 30 Tahun

Berikut sejumlah aturan yang telah News rangkum dari SK tersebut:

- Ketua Satgas menetapkan entry point ke wilayah NKRI bagi WNI pelaku perjalanan internasional melalui titik berikut:

1. Bandar Udara

a. Bandara Soekarno Hatta di Banten;

b. Bandara Samratulangi di Sulawesi Utara.

2. Pelabuhan Laut

a. Pelabuhan Batam;

b. Pelabuhan Tanjungpinang;

c. Pelabuhan Nunukan.

3. Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan PLBN Entikong di Kalimantan Barat.

Baca juga: MUI: Dahulukan Kemaslahatan Saat Merayakan Maulid Nabi, Jangan Sampai Muncul Klaster Baru Covid-19

Baca juga: Per 10 Oktober 2021 Sudah Tak Ada Kabupaten/Kota yang Berada di Zona Risiko Tinggi Covid-19

- WNI pelaku perjalanan internasional wajib melakukan karantina dengan ketentuan karantina dengan jangka waktu 5x24 jam dari negara asal dengan eskalasi kasus positifnya rendah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat