androidvodic.com

Yusril Ajukan Judicial Review Minta Mahkamah Agung Batalkan Larangan Ekspor Benih Lobster - News

Laporan Wartawan News, Vincentius Jyestha 

News, JAKARTA - Advokat Yusril Ihza Mahendra mengajukan Permohonan judicial review (JR) atau hak menguji formil dan materiil serta meminta Mahkamah Agung membatalkan larangan ekspor benih bening lobster. 

Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono tanggal 24 Mei 2021.

Yusril dan para advokat IHZA & IHZA LAW FIRM mengajukan JR sebagai kuasa hukum PT Kreasi Bahari Mandiri dan beberapa Nelayan kecil di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Alasan mereka, Menteri Kelautan dan Perikanan tidak berwenang melarang ekspor barang dan jasa, meskipun itu benih lobster.

Kewenangan melarang ekspor ikan, termasuk benih lobster yang dikategorikan juga sebagai ikan, sebelumnya memang menjadi kewenangan Menteri KP berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

"Tetapi dengan berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dikenal dengan sebutan Melalui PP Nomor 29 Tahun 2021 itu, Presiden Joko Widodo mendelegasikan kewenangannya kepada Menteri Perdagangan untuk mengatur lebih lanjut mengenai jenis-jenis barang dan jasa yang boleh diekspor dan diimpor. Dengan aturan ini, jelaslah Menteri Kelautan dan Perikanan telah bertindak di luar kewenangannya membuat peraturan yang melarang ekspor benih lobster. Tindakan di luar kewenangan seperti itu menimbulkan ketidakpastian hukum," ujar Yusril, dalam keterangannya, Senin (18/10/2021).

Selain masalah kewenangan, Yusril juga mendalilkan bahwa larangan ekspor benih lobster itu bertentangan dengan dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya serta UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.

Baca juga: Sukses dalam Fase Pendederan Awal, KKP Sosialisasikan Budidaya Lobster Ke Pembudidaya

Menteri Kelautan dan Perikanan dinilainya harus lebih dulu menyatakan bahwa lobster adalah binatang langka atau jenis binatang yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990.

Atas pertimbangan lobster adalah hewan langka yang dilindungi, baru dapat dilakukan pelarangan ekspor. 

Namun kenyataannya, kata Yusril, dalam Peraturan Menteri KP sampai yang terakhir diterbitkan, yakni Permen KP Nomor 1 Tahun 2021 yang menyebutkan adanya 19 jenis ikan yang dilindungi, ternyata tidak memasukkan lobster sebagai binatang langka atau terancam punah yang dilindungi oleh negara. 

"Jadi, jelas kiranya bahwa larangan ekspor benih lobster ini adalah aturan yang mengada-ada. Kebijakan itu juga telah membuat pengusaha perikanan dan nelayan kecil terombang ambing. Mereka telah melakukan investasi dan mengurus izin penangkapan, penangkaran dan ekspor benih lobster dengan biaya tidak sedikit," kata Yusril. 

"Mereka juga telah melakukan perjanjian ekspor dengan  mitra-dagang di luar negeri, yang akhirnya gagal untuk dilaksanakan. Segala jerih payah itu tiba-tiba dilarang tanpa adanya aturan peralihan untuk mengatasi kerugian pengusaha dan nelayan kecil," imbuhnya. 

Yusril mengatakan larangan ekspor benih lobster lebih banyak masalah pencitraan dan tindakan jor-joran Menteri Kelautan dan Perikanan sejak Susi Pudjiastuti sampai Sakti Wahyu Trenggono.

Baca juga: Dua Warga Pacitan Kedapatan Hendak Selundupkan Benih Lobster Senilai Rp 200 Juta ke Nagreg

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat