androidvodic.com

Hari Santri Diperingati Tanggal 22 Oktober, Ini Tema dan Logo Hari Santri 2021 - News

News - Berikut ini tema dan logo peringatan Hari Santri 2021.

Hari Santri diperingati setiap tanggal 22 Oktober.

Pada tahun ini, Hari Santri jatuh pada hari Jumat (22/10/2021).

Tema yang diusung dalam Hari Santri 2021 adalah Santri Siaga Jiwa dan Raga.

Diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah merilis tema dan logo Hari Santri 2021, pada Selasa, 21 September 2021, di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kementerian Agama Jakarta.

"Terus terang saat membuat tema ini, saya tungguin langsung, Pak Menko. Diskusinya pun sampai tengah malam. Ternyata alhamdulillah, tema dan logo untuk Hari Santri ini filosofinya bagus sekali," ujar Menag, dikutip dari kemenag.co.id.

Baca juga: Peringati Hari Santri 2021, Wapres Maruf Amin: Peran Penting Pesantren di Era Transformasi Ekonomi

Baca juga: Sejarah Hari Santri Nasional 22 Oktober sebagai Usaha Pertahankan Indonesia dari Penjajah

Tema Hari Santri ini sebagai bentuk pernyataan sikap santri Indonesia agar selalu siap siaga menyerahkan jiwa dan raga untuk membela tanah air, mempertahankan persatuan Indonesia, dan mewujudkan perdamaian dunia.

"Siaga Jiwa Raga juga merupakan komitmen seumur hidup santri untuk membela tanah air yang lahir dari sifat santun, rendah hati, pengalaman, dan tempaan santri selama di pesantren," ujar Menag Yaqut.

Menag Yaqut juga menegaskan bahwa Siaga Jiwa bermakna pula bahwa santri tidak lengah menjaga kesucian hati dan akhlak, berpegang teguh pada akidah, nilai, dan ajaran Islam rahmatan lil’alamin serta tradisi luhur bangsa Indonesia.

Karenanya, santri tidak akan pernah memberikan celah masuknya ancaman ideologi yang dapat merusak pemikiran dan komitmen terhadap persatuan dan kesatuan Indonesia.

Sementara itu, Siaga Raga berarti badan, tubuh, tenaga, dan buah karya santri didedikasikan untuk Indonesia. Karenanya, santri tidak pernah lelah berusaha dan terus berkarya untuk Indonesia.

"Jadi, Siaga Jiwa Raga menjadi sangat penting di era pandemi Corona Virus Desease (Covid-19) sekarang ini, di mana santri tetap disiplin dan tidak boleh lengah dalam melaksanakan protokol kesehatan 5M+1D (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan, Mengurangi Mobilitas dan Doa) demi kepentingan bersama,” tambahnya.

Dikutip dari dki.kemenag.go.id, Hari Santri Nasional ditetapkan oleh pemerintah pertama kali melalui Keppres No.22/ 2015.

Penetapan Hari Santri ini merujuk pada resolusi jihad yang dicetuskan oleh Pendiri NU, KH. Hasyim Asy’ari pada tanggal 22 Oktober 1945 di Surabaya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat