androidvodic.com

Mahasiswa Korban Banting ala Smackdwon di Tangerang Masih Konsultasi Soal Pidanakan Brigadir NP - News

Laporan Wartawan News, Fandi Permana

News, JAKARTA - Polisi yang membanting mahasiswa saat unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang, Rabu (13/10/2021) akhirnya dijatuhi sanksi berat oleh Polda Banten.

Sementara korban, FA, masih menjalani pemulihan pascaperistiwa yang membuat dirinya terkapar.

Ia dibanting oleh Brigadir NP hingga kejang-kejang dan kondisinya sempat memburuk.

Mengetahui polisi yang membanting dirinya telah dijatuhi sanksi berat, FA memberikan tanggapannya.

Ia mengaku masih berkoordinasi dengan penasehat hukumnya terkait rencana mempidanakan Brigadir NP.

"Untuk masalah laporan pidana itu masih kita bicarakan antara saya dengan pendamping hukum saya," ujarnya kepada wartawan di Polda Banten, Kota Serang, Kamis (21/10/2021).

Menurut mahasiswa UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten itu, untuk saat ini dirinya lebih fokus untuk memulihkan kondisi kesehatannya.

FA sempat mengalami kejang-kejang dan harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

"Untuk saat ini fokus saya masih dalam proses pemulihan secara menyeluruh, secara sembuh total. Intinya secara kesehatan yang saya alami pasca insiden kemarin," katanya.

Baca juga: Polda Banten Jatuhi Sanksi Berat Pada Polisi yang Smackdown Mahasiswa di Tangerang

Terkait hukuman yang diberikan kepada Brigadir NP, ia mengapresiasi dan menilai apa yang sudah dilakukan Polri sudah sesuai dalam penanganan perkara ini. Dia pun meminta insiden kekerasan oleh polisi kepada mahasiswa tidak terjadi kembali.

"Saya berharap insiden yang saya alami menjadi insiden terakhir yang dilakukan aparat kepolisian terhadap semua unjuk rasa baik di daerah Banten maupun di seluruh Indonesia," tandasnya.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten menjatuhi hukuman kurungan dan demosi atau penurunan jabatan kepada Brigadir NP.

NP terbukti melakukan kesalahan dalam pengamanan massa demonstrasi di depan Kantor Bupati Tangerang pada pekan lalu.

Hukuman itu dijatuhi kepada NP atas hasil keputusan sidang kode etik yang dipimpin oleh Kapolresta Tangerang, AKBP Wahyu Sri Bintoro di Mapolda Banten.

Hukuman tersebut diberikan karena perbuatan Brigadir NP yang dinilai eksesif, di luar prosedur, menimbulkan korban, dan dapat mencoreng nama baik Polri.

Baca juga: Brigadir NP yang Banting Mahasiswa Divonis Sanksi Terberat: Ditahan di Tempat Khusus

"NP diberikan sanksi terberat secara berlapis mulai dari penahanan selama 21 hari, mutasi bersifat demosi menjadi bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga kepada wartawan di Mapolda Banten, Kamis (21/10/2021).

Selain itu, Brigadir NP diberikan sanksi berupa teguran tertulis secara administrasi yang mengakibatkan tertunda kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat