androidvodic.com

Bareskrim Jelaskan Alasan Pinjol Ilegal yang Teror Ibu di Wonogiri Punya Izin Pendirian Perusahaan - News

News, JAKARTA - Bareskrim Polri menjelaskan alasan pinjaman online (pinjol) ilegal yang teror Ibu di Wonogiri hingga akhiri hidup memiliki izin pendirian perusahaan. Izin itu telah didapatkan sejak Mei 2020 lalu.

Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Mamun menyampaikan perusahaan pinjol ilegal itu diduga memanfaatkan situasi pandemi untuk mendaftarkan izin perusahaan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) secara online.

"Kenapa kok bisa dilegalkan? karena ada sistem pendaftaran perusahaan berbentuk koperasi di Kementerian Koperasi yang kita sudah konfirmasi emang adanya pandemi dan sebagainya bisa mendaftar online," kata Mamun di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (25/10/2021).

Namun demikian, Mamun mengatakan KSP itu tidak terdaftar perizinan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Bank Indonesia.

Hingga kini, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait izin yang dimiliki pinjol ilegal tersebut.

"Nanti ini akan didalami karena ini menyangkut instansi lain. Kita akan koordinasi lebih jauh karena kalau kita pastikan disini nanti akan menyinggung lembaga lainnya," ujar dia.

Seorang korban di atas kursi roda memberikan keterangan kepada wartawan pada Konferensi Pers Kasus Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/10/2021). Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pinjol ilegal yang digerebek di Sleman, Yogyakarta, yaitu berinisial GT (24), MZ (30), AZ (34), RS (28), AB (23), EA (31), EM (26), dan RSS (28). Para tersangka terancam dijerat pasal berlapis mulai dari undang-undang ITE hingga TPPU dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Seorang korban di atas kursi roda memberikan keterangan kepada wartawan pada Konferensi Pers Kasus Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/10/2021). Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pinjol ilegal yang digerebek di Sleman, Yogyakarta, yaitu berinisial GT (24), MZ (30), AZ (34), RS (28), AB (23), EA (31), EM (26), dan RSS (28). Para tersangka terancam dijerat pasal berlapis mulai dari undang-undang ITE hingga TPPU dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Baca juga: Pendana Pinjol Ilegal yang Teror Ibu di Wonogiri Hingga Akhiri Hidupnya Juga Cari Investor ke WNA

Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap pendana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama (SAB) yang menaungi salah satu pinjol ilegal yang meneror ibu di Wonogiri hingga bunuh diri.

Pendana pinjol ilegal tersebut berinisial JS. Dia merupakan fasilitator pinjol ilegal terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok.

JS diduga mengelola sejumlah aplikasi pinjol ilegal yang beroperasi di Indonesia. Di antaranya, aplikasi pinjol ilegal bernama Fulus Mujur hingga Pinjaman Nasional.

Aplikasi pinjol Fulus Mujur ini yang diduga meneror seorang ibu di Wonogiri hingga bunuh diri. Pinjol ilegal Fulus Mujur merupakan satu dari 23 aplikasi yang meneror ibu tersebut.

Selain JS, Polri juga menangkap Ketua KSP Solusi Andalan Bersama berinisial MDA dan SR.

Bareskrim Tangkap 7 Karyawan Pinjol Ilegal Yang Teror Ibu di Wonogiri Hingga Akhiri Hidup

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menangkap jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal yang sempat menyebabkan seorang ibu rumah tanggal berinisial WPS (38) bunuh diri. 

Baca juga: Penampakan Tumpukan Uang Rp20,4 M Sitaan Pinjol Ilegal yang Teror Ibu Wonogiri Hingga Akhiri Hidup

Adapun WPS diduga bunuh diri lantaran tidak kuat diteror karena terlilit utang di 25 pinjol ilegal sekaligus. Dia ditemukan warga dalam kondisi gantung diri di rumahnya di Wonogiri, Jawa Tengah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat