androidvodic.com

Cara Menghindari Jebakan Pinjaman Online Ilegal Beserta Ciri-ciri Pinjol Ilegal - News

News - Simak selengkapnya cara menghindari jebakan pinjaman online (pinjol) ilegal serta ciri-ciri pinjol ilegal.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Waspada Investasi telah mengambil langkah tegas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Langkah tersebut menindak pinjaman online ilegal atau rentenir online yang berpotensi melanggar hukum.

Untuk itu, masyarakat harus waspada dengan penawaran pinjaman melalui SMS/WhatsApp karena bisa jadi merupakan pinjol ilegal.

Melalui akun Instagram @ojkindonesia menginformasikan tentang hal agar tidak terjebak pinjol ilegal.

"Sobat OJK, agar kamu tidak kejebak pinjol ilegal, lakukan 3 langkah mudah berikut yuk," tulisnya.

Baca juga: Korban Pinjol Ilegal Bermunculan di Boyolali, Pinjam Rp 5 Juta Bengkak Jadi Rp 80 Juta 

Baca juga: Ini Aplikasi Fintech yang Digunakan 4 Debt Collector Pinjol yang Diamankan di Cengkareng

Berikut tiga langkah agar tidak terjebak pinjol ilegal:

1. Cek terlebih dahulu legalitas sebelum menerima tawaran pinjaman online.

2. Langsung hapus SMS tawaran pinjaman online karena bisa dipastikan dari pinjol ilegal

3. Jaga data pribadi

Hindari mengunduh sembarang aplikasi dan mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial

Selain itu, dapat juga mengecek daftar pinjaman online resmi yang terdaftar dan berizin OJK di website OJK atau klik bit.ly/daftarfintechlendingOJK, hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, Whatsapp 081157157157, dan email konsumen@ojk.go.id.

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal atau rentenir online, dikutip dari ojk.go.id:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat