androidvodic.com

KLHK dan Polda Aceh Ringkus Penjual Kulit Harimau di Bener Meriah - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

News, JAKARTA – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Polda Aceh menangkap 3 orang penjual kulit Harimau Sumatera di SPBU Jalan Raya Bireun–Takengon Desa Gegerung, Kecamatan Wih Pesan, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh pada Senin (25/10/2021).

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono, menegaskan Kejahatan tumbuhan dan satwa liar merupakan kejahatan luar biasa melibatkan jaringan dengan pelaku berlapis dan bernilai ekonomi tinggi.

“Upaya penindakan dan penegakan hukum terus kami lakukan, dengan mengupayakan hukuman maksimal terhadap para pelaku terutama terhadap pemodal. Kami juga akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memberantas kejahatan ini,” tegas Sustyo dalam keterangannya, Jumat (29/10/2021).

Baca juga: Harimau Sumatera Masuk ke Perkebunan di Bakongan Aceh

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan 2 orang yaitu MAS (47) dan SH (30) sebagai tersangka.

Barang bukti juga disita, berupa satu lembar kulit harimau sumatera utuh dengan tengkorak kepala yang menempel dengan kulit, tiga buah telepon selular, satu mobil, satu STNK dan satu kemasan bekas cat berwarna putih diamankan di Pos Gakkum Aceh.

“Saat ini dua tersangka ditahan di Rutan Polda Aceh,” lanjutnya.

Peristiwa penangkapan ini hasil dari kegiatan operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilaksanakan oleh Tim Gabungan Balai Gakkum, BKSDA dan Polda Aceh, pada tanggal 24 Oktober 2021.

Kemudian tim memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada warga Desa Asir Asir Asia, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, yang menawarkan satu lembar kulit harimau seharga Rp.70 Juta.

Penjual MAS (47), J (29) dan SH (30) akhirnya tertangkap tangan oleh petugas sekitar pukul 22.00 WIB yang menyamar sebagai pembeli pada saat memperlihatkan kulit harimau di SPBU Jl Raya Bireuen - Takengon.

Saat ini, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera sedang mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan jaringan peredaran TSL di Provinsi Aceh, serta mengungkap pemodalnya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka akan diancam dengan hukuman pidana berdasarkan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Adapun ancaman pidananya penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat