androidvodic.com

Sofyan Djalil Jelaskan Alasan Tunjuk RJ Lino Jadi Dirut PT Pelindo II - News

News, JAKARTA - Menteri BUMN periode 2007-2009, Sofyan Djalil mengungkap alasan menunjuk Richard Joost Lino (RJ Lino) sebagai Direktur Utama PT Pelindo II di tahun 2008.

Hal ini ia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan 3 unit Quayside Container Crane (QCC) untuk terdakwa RJ Lino, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (3/11/2021).

Mantan Menteri BUMN era SBY ini menjelaskan pada tahun 2008, PT Pelindo II tengah dalam keadaan kritis terkait demurrage yang membuat pengadaan crane di sejumlah pelabuhan buntu.

Demurrage merupakan pengenaan biaya tambahan dari perusahaan pelayaran atau agen pelayaran terhadap penambahan waktu pemakaian atau pengunaan kontainer.

"Waktu itu Pelindo II dalam keadaan kritis terjadi misalnya demurrage, di Pontianak di Palembang, di Jakarta ini sudah berkali-kali ditender untuk crane tidak jalan," kata Sofyan di persidangan.

Kala itu dirinya yang menduduki posisi Menteri mencari orang - orang terbaik di kalangan profesional untuk ditempatkan di BUMN.

Sofyan lalu menerima informasi ada orang Indonesia yang pernah kerja di Pelindo, menjadi Dirut perusahaan pelabuhan di China, bernama RJ Lino.

Baca juga: Sofyan Djalil Jadi Saksi Meringankan di Persidangan Kasus Korupsi RJ Lino

"Ada seseorang mengatakan orang Indonesia menjadi Dirut perusahaan pelabuhan di China, dia katanya bekas orang Pelindo, namanya RJ Lino," terang Sofyan.

Ia kemudian memanggil RJ Lino yang waktu itu berada di Indonesia untuk diwawancarai sebagai Dirut PT Pelindo II.

Sofyan menyebut saat diwawancarai, RJ Lino cukup banyak bicara terkait masalah pelabuhan.

Sofyan lalu meminta RJ Lino menjalani uji kepatutan dan kelayakan dengan komunitas pelabuhan dan Menteri Perhubungan dan Dirjen Perhubungan Laut.

Setelah terpilih, RJ Lino langsung diberikan tugas utama yakni membereskan masalah kebuntuan dalam pengelolaan pelabuhan dan pengadaan barang, salah satunya crane.

"Karena terjadi bottleneck banyak sekali, jadi salah satu reformasi yang dilakukan oleh Pak Lino waktu di Pelindo adalah membereskan crane dan juga tentang pengelolaan pelabuhan. Itu adalah tugas yang saya ingat waktu saya angkat beliau," ungkap Sofyan.

Sofyan yang saat ini menjabat Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebut RJ Lino jadi salah satu sosok direksi yang ia banggakan.

"Banyak masuknya orang-orang dari kalangan profesional jadi direksi BUMN. Ya disamping Lino beberapa direksi yang saya banggakan," pungkas dia.

Dalam perkara ini, RJ Lino didakwa telah mengintervensi proses pengadaan 3 unit QCC dengan menunjuk langsung Perusahaan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) dari Tiongkok sebagai perusahaan pelaksana proyek.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan atas perbuatannya ini, membuat negara merugi 1,9 juta dolar AS.

Perbuatan RJ Lino, dianggap tidak sesuai Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN dan Surat Keputusan Direksi Nomor HK.56/5/10/PI.II-09 Tanggal 9 September 2009 tentang Ketentuan Pokok dan Tatacara Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT Pelindo II.

Atas perkara ini, RJ Lino didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat