androidvodic.com

Bareskrim Polri Terbitkan SP3 Kasus Sadikin Aksa - News

News, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan yang menetapkan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa sebagai tersangka.

Penetapan itu berdasarkan Surat Ketetapan Dirtipideksus dengan nomor: S.Tap/9.0/lX/RES.1.24./2021/Dittipideksus tertanggal 15 September 2021 tentang Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) atas tersangka Sadikin Aksa

Penerbitan SP3 itu ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika.

Pengacara Sadikin Aksa, Agus Salim membenarkan penerbitan surat penghentian penyidikan tersebut. 

"Iyaa betul sudah terbit SP3 terkait laporan dugaan tindak pidana dengan sengaja mengabaikan perintah tertulis OJK. Alasan penghentian penyidikan dikarenakan kurang cukup bukti," kata Agus dalam keterangannya, Rabu (10/11/2021). 

Agus mengharapkan dengan diterbitkanya surat SP3 tersebut kliennya dapat kembali berkegiatan dengan baik tanpa ada beban.

Sebaliknya, badan usaha miliknya dapat kembali menjalankan usahanya secara normal.

"Harapannya kegiatan keseharian Pak Sadikin bisa berjalan dengan baik tanpa ada beban terkait hal yang dipersoalkan tersebut. Lebih umumnya kepada Bosowa sebagai intentitas badan usaha akan lebih konsentrasi lagi dalam menjalankan usaha termasuk kerjasama dengan pihak Kookmin," pungkas Agus. 

Sebelumnya, Sadikin Aksa yang merupakan keponakan dari mantan Wapres Jusuf Kalla ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dalam Sadikin dalam kasus Bank Bukopin

Sejak Mei 2018, PT Bank Bukopin Tbk. berstatus bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena mengalami permasalahan likuiditas. Kondisi bank tersebut semakin buruk sejak Januari hingga Juli 2020. 

Dalam rangka penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan, di antaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo, yakni Sadikin Aksa melalui surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020, yang terbit 9 Juli 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat