androidvodic.com

Bantah Permendikbudristek Legalkan Perzinahan, Nadiem Bakal Sowan ke Kelompok Pengkritik - News

Laporan Wartawan News, Fahdi Fahlevi

News, JAKARTA - Mendikbudristek Nadiem Makarim berencana mengunjungi pihak-pihak yang mengkritik Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Nadiem berupaya memberikan pengertian kepada kelompok yang mengkritik Permendikbudristek tersebut.

"Kami dalam beberapa bulan ke depan pasti akan datang dan sowan ke berbagai macam pihak dan mengerti kalau mereka punya kekhawatiran," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Jumat (12/11/2021).

Selain itu, Nadiem juga akan berdiskusi dengan para pemangku kepentingan pendidikan tinggi.

Baca juga: 4 Hal yang Harus Dilakukan Pihak Kampus Jika Ada Kasus Kekerasan Seksual Menurut Nadiem Makarim

Para mahasiswa juga akan dilibatkan untuk dimintai masukannya terkait Permendikbudristek ini.

"Kami juga akan diskusi dengan stakeholder yang terpenting di sini yaitu dosen-dosen dan dan juga mahasiswa untuk terus mendapat masukan beberapa bulan ke depan," ucap Nadiem.

Dirinya menegaskan bahwa Peraturan Menteri ini dibuat untuk mencegah kekerasan seksual di kampus.

Nadiem mengatakan, hal yang diatur dalam ruang lingkup Permendikbud Ristek PPKS ini kekerasan seksual.

“Kalau misalnya ada perkataan-perkataan di dalam ini yang bisa melegalkan atau mungkin menghalalkan tindakan-tindakan asusila, itu sama sekali bukan maksud dari permen ini,” kata Nadiem.

Nadiem mengatakan Kemendikbudristek mengutamakan kepentingan korban kekerasan seksual dalam Permendikbudristek ini.

Dirinya mengajak masyarakat untuk bisa melihat Permendikbudristek dan kasus kekerasan seksual dari perspektif korban.

“Fokus daripada permen ini adalah korban, korban, dan korban ini. Mohon dimengerti bagi masyarakat, kita melihat ini semua daripada perspektif korban," pungkas Nadiem.

Seperti diketahui, sejumlah pihak mengkritik Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 ini.

Awalnya ormas Islam yang tergabung dalam Majelis Ormas Islam (MOI) meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Mencabut Peraturan Menteri No.30 Tahun 2021 Tentang Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguran Tinggi.

MOI beranggotakan 13 ormas Islam di antaranya adalah Persatuan Umat Islam (PUI), Dewan Dakwah Islam Indonesia (DDII), Syarikat Islam (SI), Mathla’ul Anwar, Al Ittihadiyah, Al Washliyah, Persatuan Islam (PERSIS), Wahdah Islamiyah, Al Irsyad Al Islamiyah, Hidayatullah, Ikatan Dai Indonesia (IKADI), Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKSPPI) dan Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI).

Selain itu, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga menyampaikan penolakannya terhadap Permendikbudristek.

Muhammadiyah serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Forum Ijtima Ulama juga meminta aturan tersebut dicabut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat