androidvodic.com

Presiden Tunjuk Jenderal Andika Jadi Panglima, KSAL Laksamana Yudo: Jangan Ragukan Loyalitas TNI AL - News

News, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono menegaskan tak perlu ada yang meragukan loyalitas TNI Angkatan Laut (AL).

Hal ini menjawab penjunukan Jenderal TNI Andika Perkasa menjadi Panglima TNI oleh Presiden Joko Widodo.

"Jadi jangan ragukan loyalitas TNI Angkatan Laut, jangan ragukan loyalitas Marinir yang selama ini telah terbukti," kata Yudo, usai memimpin upacara hari ulang tahun (HUT) Ke-76 Korps Marinir TNI Angkatan Laut di Lapangan Upacara Brigif 1 Marinir, Kesatrian Marinir Hartono Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (15/11/2021).

Yudo juga mengatakan, sejak awal dirinya telah menyampaikan bahwa militer harus loyal.

Karena itu, siapa pun pemimpinnya, TNI AL harus loyal.

"Saya kira itu saja. Saya kira siapa pun pemimpinnya kita harus loyal," imbuh dia. 

Dalam kesempatan berbeda, Yudo sempat menyampaikan reaksinya saat tahu Presiden Jokowi menunjuk KSAD Jenderal Andika Perkasa jadi calon tunggal Panglima TNI.

"(Begitu) Surat Presiden ada dari Bapak Presiden, saat itu juga langsung saya sampaikan ke jajaran. Tidak sampai 15 menit (setelah itu) saya sampaikan ke jajaran bahwa kita harus loyal terhadap apa yang telah ditetapkan presiden karena presiden merupakan penguasa tertinggi TNI AD, TNI AL, maupun TNI AU," ujar Yudo, dilansir dari Kompas.com, Selasa (8/11/2021).

Baca juga: Reaksi KSAL 15 Menit Setelah Tahu Presiden Tunjuk Andika Jadi Calon Panglima TNI: Kami Harus Loyal

"Sehingga apa pun yang telah diputuskan (presiden) pasti keputusan terbaik untuk TNI dan terbaik untuk negara dan bangsa," kata dia.

Selain itu, Yudo menyampaikan kepada jajarannya agar loyal dan mendukung kepemimpinan Andika. 

"TNI AL, sudah saya sampaikan kepada jajaran, bahwa kita harus loyal dan mendukung kepemimpinan Pak Andika Perkasa. Beliau adalah senior saya dan beliau tentunya yang terbaik karena telah terpilih menjadi panglima TNI," tegas Yudo.

Leboh lanjut  Yudo juga mengutarakan tanggapannya atas pencalonan hingga persetujuan DPR terhadap Andika menjadi calon panglima TNI, menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, semua kepala staf matra TNI berpeluang menjadi panglima TNI, karena salah satu persyaratan pokok tertulis adalah pernah atau tengah menjabat kepala staf matra TNI pada saat ditunjuk presiden.

Baca juga: DPR dan Istana Ungkap KSAL Laksamana Yudo Margono Punya Kesempatan Jabat Panglima TNI

Dalam mekanismenya, nama kepala staf matra TNI yang dipilih presiden itu kemudian diserahkan kepada DPR untuk diuji kelayakan dan kepatutannya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat