androidvodic.com

Polri: Penindakan Terhadap Pinjol Ilegal Sebagai Wujud Perlindungan Kepada Masyarakat - News

News, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengantakan penindakan yang dilakukan kepolisian terhadap perusahaan pinjaman online ilegal dalam rangka menjawab keresahan masyarakat.

Maraknya praktik Pinjol ilegal menurutnya kerap kali merugikan masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kepala Biro Multimedia Brigjen Pol Muharrom Riyadi dalam webinar bertema Penindakan Pinjol Ilegal: Cepat & Tepat, Selasa (16/11/2021) siang.

Polri menyoroti modus penagihan pinjaman online ilegal yang kerap dilakukan di bawah ancaman.

"Bahkan mereka memanipulasi foto nasabah menjadi foto asusila yang kemudian disebarkan kepada rekan kerja, atasan, bahkan keluarga nasabah," kata Dedi.

Akibat tindakan tersebut, korban merasa stress, sakit, bahkan ada yang bunuh diri.

Dedi menegaskan, penindakan terhadap pinjaman online ilegal merupakan bentuk afirmasi kepada korban serta wujud kasih sayang dan perlindungan negara kepada masyarakat.

Baca juga: Ini Motif WNA Tiongkok Garap Pinjol Fulus Mujur, Teror Ibu di Wonogiri Berujung Nekat Akhiri Hidup

Dirtipid Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan Februanto mengatakan pihaknya sudah berhasil meringkus warga negara asing berinisial WJ alias JHN yang terlibat pinjaman online ilegal.

Melaui perusahaan payment gateway Flinpay dan Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama, pelaku merekrut pinjol-pinjol ilegal serta mendirikan koperasi simpan pinjam ilegal.

Lapor Polisi

Kepala Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing mengemukakan, saat ini ada 104 perusahaan fintech yang memiliki 772.534 rekening dengan total penyaluran outstanding Rp26,098 triliun.

Ia menyebutkan, penyebab maraknya Pinjol antara lain karena kemudahan mengunggah aplikasi atau website.

Kemudian, kesulitan memberantas aplikasi atau website Pinjol ilegal dikarenakan lokasi server banyak ditempatkan di luar negeri.

Baca juga: Jokowi dan Maruf Amin Digugat ke Pengadilan Terkait Persoalan Pinjol

Dari sisi korban atau masyarakat, lanjut Tongam, maraknya Pinjol ilegal karena tingkat literasi masyarakat masih rendah, tidak melakukan pengecekan legalitas, terbatasnya pemahaman terhadap Pinjol, serta adanya kebutuhan mendesak karena kesulitan keuangan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat