androidvodic.com

Advokat Bakal Lakukan Pendampingan Hukum terhadap Zain An-Najah Terkait Dugaan Kasus Terorisme - News

Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra

News, JAKARTA - Kelompok advokat yang tergabung dalam tim advokat muslim menyatakan akan memberikan pendampingan hukum kepada anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat yang diduga terlibat jaringan terorisme.

Perwakilan tim advokat muslim, Ichwan Tuankotta mengatakan hal itu dilakukan sebagaimana aturan Undang-Undang terkait hak pendampingan hukum untuk masyarakat.

"Kalau itu (pendampingan hukum) ya insya Allah pasti akan ada pendampingan karna mereka para ulama juga punya hak untuk itu sesuai aturan undang undang," kata Ichwan saat dikonfirmasi News, Rabu (17/11/2021).

Anggota tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS) itu juga menyatakan kesediaannya untuk melalukan pendampingan hukum terhadap para anggota MUI Pusat.

Baca juga: Densus 88 Tak Akan Geledah Kantor MUI Pusat Pasca-Penangkapan Zain An-Najah

Hanya saja dirinya belum memastikan siapa saja yang akan turut andil bertindak sebagai kuasa hukum.

"Insya Allah (terkait kesediaan)," tukasnya.

Sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap Ustaz Ahmad Zain An-Najah atas dugaan tindak pidana terorisme pada Selasa (16/11/2021). Dia diduga sebagai merupakan Dewan Syuro Jamaah Islamiah (JI).

"AZ keterlibatannya Dewan Syuro JI," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/11/2021).

Dijelaskan Ramadhan, Ahmad Zain An-Najah ditangkap di jalan Merbabu Raya, Pondok Melati, Kota Bekasi sekitar pukul 04.39 WIB pada Selasa (16/11/2021).

Namun demikian, Ramadhan menjelaskan Ahmad Zain An-Najah diketahui berprofesi sebagai dosen. Selain dewan syuro JI, pelaku juga diduga merupakan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat BM Abdurrohman Bin Auf (LAZ-ABA).

Diketahui, LAZ ABA merupakan yayasan yang terafiliasi teroris Jamaah Islamiah (JI). Yayasan ini bertugas untuk menghimpun dana dari masyarakat.

"Dia juga keterlibatannya sebagai Ketua Dewan Syariah LAZ BM Abdurrahman Bin Auf," tukas dia.

Diketahui, Ahmad Zain An Najah telah dicopot atau dinonaktifkan dari keanggotaan oleh MUI Pusat. Dia dicopot usai ditangkap karena diduga terlibat dugaan tindak pidana terorisme.

*Belum Berencana Geledah Kantor MUI Pusat*

Tim Densus 88 Antiteror Polri menyatakan belum berencana untuk menggeledah kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat seusai penangkapan Ahmad Zain An Najah atas dugaan tindak pidana terorisme.

"Tidak ada rencana atau upaya tindakan kepolisian ke kantor MUI Pusat. Karena sampai saat ini alat bukti yang dimiliki oleh Densus 88 Antiteror Polri sudah mencukupi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021).

Rusdi menjelaskan penyidik Densus 88 telah memiliki alat bukti yang cukup bukti saat menangkap Zain An-Najah dan dua tersangka lainnya di Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (17/11/2021).

"Jadi untuk kegiatan selanjutnya, Densus telah memiliki bukti yang cukup terhadap keterlibatan yang bersangkutan terhadap kelompok teror JI. Jadi dengan bukti-bukti yang ada, Densus 88 menilai itu cukup," tukasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat