androidvodic.com

KPK Telusuri Aliran Dana yang Diterima Bupati HSU dari Pelaksanaan Proyek di Dinas PUPRP - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang yang didapat Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid (AW).

Uang itu diperoleh Abdul Wahid dari pelaksanaan berbagai proyek pekerjaan di Dinas PUPRP (Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan) di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Pendalaman materi ini diselisik tim penyidik KPK lewat pemeriksaan 10 saksi yang dilakukan di Kantor Polres Hulu Sungai Utara, Jumat (19/11/2021).

"Seluruh saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan berbagai proyek pekerjaan di Dinas PUPRP di Kabupaten Hulu Sungai Utara yang diduga ada aliran sejumlah dana kepada tersangka AW dan pihak terkait lainnya dalam bentuk fee proyek," kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat (19/11/2021).

Adapun 10 saksi yang diperiksa di antaranya Muhammad Rakhmani Nor selaku Kabid Binamarga, Nofi Yanti selaku Staf bidang rehabilitas/pemeliharaan pengairan PUPRP Kabupaten HSU/PPTK bidang rehabilitas/pemeliharaan pengairan, Syaukani selaku sopir Bupati, Muhammad Reza Karimi selaku honorer pada Humas Setda Kabupaten Hulu Sungai Utara/ajudan Bupati Hulu Sungai Utara, Amos Silitonga selaku Kabid Cipta Karya.

Baca juga: KPK Sebut Berkas Perkara Kepala BPBD Kolaka Timur P21

Kemudian, HM Ridha selaku Staf Bina Marga/Staf di Bina Marga/Pokja, Moch Arifil alias Iping selaku PNS/mantan ajudan Bupati/Kabag Humas Kabupaten HSU/ mantan Kasubag Protokol Kabupaten HSU, Khairussalim selaku PNS/Kabag Pemerintahan Setda Hulu Sungai Utara, Doddy Faisal selaku Staf di Bina Marga/Pokja, dan Almien Ashar Safari selaku Ketua DPRD HSU periode 2019-2024.

Abdul Wahid dijerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan, tahun 2021-2022.

Perkara ini berawal dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim KPK pada Rabu (15/9/2021) di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka yaitu Maliki selaku Plt Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus PPK dan KPA, Marhaini selaku Direktur CV Hanamas, dan Fachriadi selaku Direktur CV Kalpataru.

Baca juga: Ditahan KPK Karena Terima Duit Miliaran Rupiah, Bupati HSU Abdul Wahid Bungkam

Untuk konstruksi perkaranya, dijelaskan Ketua KPK Firli Bahuri, Abdul Wahid selaku Bupati HSU untuk dua periode 2012-2017 dan 2017-2022 pada awal tahun 2019 menunjuk Maliki sebagai Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten HSU.

"Diduga ada penyerahan sejumlah uang oleh MK (Maliki) untuk menduduki jabatan tersebut karena sebelumnya telah ada permintaan oleh tersangka AW," kata Firli dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (18/11/2021).

Firli menyebutkan penerimaan uang oleh Abdul Wahid dilakukan di rumah Maliki pada sekitar Desember 2018 yang diserahkan langsung Maliki melalui ajudan Abdul Wahid.

Kemudian, pada sekitar awal tahun 2021, Maliki menemui Abdul Wahid di rumah dinas jabatan Bupati untuk melaporkan terkait plotting paket pekerjaan lelang pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPRP HSU tahun 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat