androidvodic.com

Habib Bahar Dijemput Santri dan Dikawal Laskar Saat Keluar dari Lapas Gunung Sindur - News

Laporan Wartawan News, Fandi Permana

News, JAKARTA - Terpidana kasus penganiayaan Assayid Bahar alias Habib Bahar bin Ali bin Smith telah dinyatakan bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, hari ini.

Habib Bahar bin Smith langsung dijemput oleh santrinya dan tim pengacara hingga laskar yang mengawal kepulangan pria berambut pirang ini.

Menurut kuasa Habib Bahar, Ichwan Tuankota, kliennya keluar dari Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, setelah Subuh tadi.

Tim kuasa hukum langsung menjemput lapas untuk menjemput Bahar serta mendampingi proses kebebasan Habib Bahar bin Smith dari Lapas tipe Klas IIA itu.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Habib Bahar Bin Smith Keluar Penjara Saat Azan Subuh, Kini Lagi Temui Keluarga

"Jadi tadi tim kuasa hukum dan santrinya serta beberapa laskar menjemput Habib Bahar setelah azan Subuh. Habis salat sudah keluar, saya juga mendampingi proses pembebasan di sana," kata Ichwan kepada wartawan, Minggu (21/11/2021).

Ichwan menyebut tak ada sambutan khusus selepas Habib Bahar dinyatakan bebas pagi tadi.

Bahkan pihak keluarga pun tidak ada yang datang untuk menjemput, hanya orang terdekat terutama tim kuasa hukum yang menjemput.

"Tim kuasa hukum hanya saya aja yang hadir, pengacara yang menyaksikan beliau keluar tadi pagi. Dari pihak keluarga tidak ada juga, hanya beberapa santrinya saja yang mengawal," ucapnya.

Setelah menghirup udara bebas, Habib Bahar dikabarkan beristirahat di suatu tempat.

Baca juga: Habib Bahar Hari Ini Bebas Murni dari Lapas Gunung Sindur

Bahar tak langsung pulang ke ponpesnya karena ingin berkumpul bersama keluarga di suatu tempat yang tidak ingin disebutkan.

"Habib di suatu tempat ya, maaf ini privasi keluarga jadi nggak pulang ke rumah. Beliau masih ingin berkumpul dengan keluarga," imbuhnya.

Habib Bahar bin Smith dinyatakan bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Minggu (21/11/2021).

Bahar dinyatakan bebas karena masa pidana yang dilakukan telah sesuai vonis yakni 3 tahun 3 bulan penjara.

"Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021," tutur Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto, kepada wartawan, Minggu (21/11/2021).

Bahar ditahan pada 18 Desember 2018, setelah selesai menjalankan hukuman dari tindak pidana Pasal 333 KUHP dengan pidana 3 tahun dan Pasal 351 KUHP dengan pidana 3 bulan.

Selama menjalankan pidana sejak 2018, ia mendapatkan remisi sebanyak 4 bulan.

Kasus yang menjerat bahar adalah penganiayaan terhadap seorang sopir taksi online di Bogor pada 2018 lalu.

Ia juga tersangkut masalah penganiayaan terhadap anak karena diduga mengaku Bahar bin Smith untuk menghadiri acara ceramah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat