Jokowi Tandatangani Perpres Nomor: 97 Tahun 2021, Mengatur tentang Jabatan Wamen ESDM - News
Laporan Wartawan News, Fransiskus Adhiyuda
News, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dalam Perpres itu, diatur tentang posisi Wakil Menteri ESDM.
Melalui Perpres itu, Presiden Jokowi menambahkan posisi Wamen agar dapat membantu menteri. Ada 50 Pasal yang tertuang dalam Perpres tersebut.
"Dalam memimpin Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, menteri dapat dibantu wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian bunyi Pasal 2 Perpres 97/2021 sebagaimana dikutip, Senin (22/11/2021).
Jabatan wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Dan, wakil menteri berada di bawah dan bertanggungjawab kepada menteri.
Wamen memiliki tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian ESDM.
Berikut isi Pasal 2 Perpres 97 tahun 2021:
Pasal 2
(1) Dalam memimpin Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Baca juga: Panglima TNI Andika Perkasa Akan Menghadap Presiden Jokowi Soal Usulan Wanjakti Pangkostrad Baru
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (41, meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; dan
b. mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan
Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Perpres 97/2021 diteken Presiden Jokowi pada 25 Oktober 2021 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menkumham Yasonna H Laoly.
Terkini Lainnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Bakal Hidangkan Kuliner Nusantara untuk Paus Fransiskus, Panitia: Mungkin Pecel Lele
BERITA TERKINI
berita POPULER
5 Poin Surat Pernyataan Hasyim Asy'ari ke Korban: Janjikan Apartemen, Berkabar Minimal Sehari Sekali
Sudirman Said: Anies Baswedan Justru yang Meninggalkan Saya, Bukan Sebaliknya
Jebolan Sarjana FH Unsoed, Harta Ketua KPU Hasyim Asyari Naik Hampir Rp 2 Miliar dalam Tiga Tahun
Selain Paksa Setubuhi CAT di Belanda, Hasyim Asy'ari Juga Sebar Informasi Rahasia KPU ke PPLN
Soal Kematian Afif, Kapolda Sumbar: Lompat ke Sungai, Bukan Dianiaya Polisi, Itu Keyakinan Kami