Tes SKB CPNS Tahap II Dimulai 27 November 2021, Berikut Ketentuan dan Pembagian Sesinya - News
News - Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 Tahap II akan dimulai pada Sabtu (27/11/2021).
Pelaksanaan SKB CPNS Tahap II dilaksanakan pada tanggal 27 November-18 Desember 2021.
Meski demikian, masing-masing instansi memiliki jadwal berbeda-beda terkait pelaksanaan tes SKB sesuai ketentuan.
Jadi, sebaiknya Anda tetap memantau pengumuman resmi dari setiap instansi.
Baca juga: Ketentuan dan Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS Kemenkumham 2021: Wajib Mengisi Formulir Deklarasi Sehat
Diketahui, pendaftar CPNS yang lolos tes SKD dapat mengikuti tahap selanjutnya, yakni tes SKB.
Adapun peserta yang dapat mengikuti SKB adalah peserta yang memiliki kode “P/L”.
P/L merupakan peserta yang memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 dan berhak mengikuti SKB.
![Ilustrasi PNS.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/dokkemenpar-ilustrasi-pns.jpg)
Nah, sebelum mengikuti SKB, sebaiknya Anda memperhatikan ketentuan pelaksanaan ujian.
Mulai dari jadwal, pembagian sesi ujian hingga syarat mengikuti ujian.
Ketika mengikuti ujian SKB, Anda diminta menunjukkan hasil negatif/non reaktif Covid-19 hingga membawa formulir Deklarasi Sehat
Hal tersebut, tertuang dalam pengumuman Surat Nomor 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Tahun 2021.
Baca juga: 225 Peserta SKD CPNS Didiskualifikasi Karena Curang, BKN Sebut Masih Bisa Bertambah
Ketentuan Pelaksanaan Tes SKB CPNS 2021
Berikut ini ketentuan pelaksanaan Tes SKB CPNS 2021, dikutip News dari Instagram @bkngoidofficial:
1. Peserta wajib melakukan SWAB Test PCR maksmal 3x24 jam atau Rapid Antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non-reaktif sebelum mengikuti SKB.
Terkini Lainnya
CPNS 2021
Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 Tahap II akan dimulai pada Sabtu (27/11/2021).
BERITA TERKINI
berita POPULER
TNI Berencana Ubah Puspen jadi Puskominfo, Struktur Organisasi Bakal Sama Seperti Perusahaan Media
KPK Dalami Rekening 'Orang Kepercayaan' Bupati Nonaktif Labuhanbatu
Pekerja Kurir dan Logistik Terancam PHK, Buruh: Sumbernya UU Cipta Kerja
Mabes TNI Tunggu Penyelidikan Kasus Wartawan Tewas Terbakar Usai Beritakan Dugaan Bisnis Judi
PDIP: Kita Tak Pernah Berseberangan dengan Jokowi