androidvodic.com

KPK Lacak Transaksi Perbankan Kasus TPPU Eks Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melacak transaksi perbankan untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latief (AL).

Pendalaman materi ini ditelusuri lewat pemeriksaan saksi Maulana Indra Jaya selaku Asisten Manager Bagian APU & PPT Bank Kalsel.

"Maulana Indra Jaya (Asisten Manager Bagian APU & PPT Bank Kalsel), yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya transaksi perbankan oleh tersangka AL," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/12/2021).

Ali mengatakan, transaksi perbankan yang diselisik tersebut bersumber dari transfer para pihak penggarap proyek di HST.

"Yang memenangkan berbagai proyek di Kabupaten Hulu Sungai Tengah," katanya.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK sebelumnya telah menyita 12 kendaraan dalam penyidikan TPPU tersebut.

Baca juga: KPK Periksa Pegawai Bank Kalsel Terkait Kasus TPPU Eks Bupati HST Abdul Latief

Adapun 12 kendaraan tersebut terdiri atas lima unit kendaraan roda empat yang diserahkan oleh sejumlah perwakilan ormas keagamaan di Hulu Sungai Tengah.

Selanjutnya, tujuh unit mobil truk molen juga disita KPK dari pihak PT Sugriwa Agung.

Untuk diketahui, Abdul Latief merupakan tersangka menerima gratifikasi dan TPPU.

Abdul Latief sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima gratifikasi yang dianggap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah.

Abdul Latief menerima dari sejumlah pihak dalam bentuk fee proyek-proyek dalam APBD Pemkab Hulu Sungai Tengah dalam kurun masa jabatannya sebagai bupati.

Baca juga: KPK Ingin Kepala Desa yang Korupsi Tak Perlu Diproses, Cukup Dipecat dan Kembalikan Uang

Diduga Abdul Latief menerima fee dari proyek-proyek di sejumlah Dinas dengan kisaran 7,5 sampai 10 persen setiap proyeknya.

Total dugaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang diterima Abdul Latief setidak-tidaknya Rp23 miliar.

Terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi tersebut, Abdul Latief disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: KPK Siap Buktikan Bupati Bintan Apri Sujadi Rugikan Negara Rp250 Miliar

Selama menjabat sebagai bupati, Abdul Latief diduga telah membelanjakan penerimaan gratifikasi tersebut menjadi mobil, motor, dan aset lainnya, baik yang diatasnamakan dirinya, keluarga, maupun pihak lainnya.

Dalam pengembangan perkara ini, KPK menemukan dugaan TPPU yang diduga dilakukan oleh Abdul Latief selama periode jabatannya sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah.

Terkait dengan dugaan TPPU tersebut, Abdul Latief disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, Abdul Latief telah dinyatakan bersalah dalam perkara suap terkait dengan pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada tahun anggaran 2017.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat