Ditangkap di Bandung, Siskaeee Wanita Pembuat Video Vulgar di YIA Terancam Jeratan UU ITE - News
News, JAKARTA - Polisi sukses menangkap Siskaeee, wanita yang melakukan aksi buka baju hingga setengah bugil di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulonprogo.
Sosok Siskaeee memang dikenal kerap tampil vulgar dalam penampilannya di media sosial.
Wanita pelaku eksibisionis ditangkap di stasiun kereta di Bandung, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago, mengungkapkan Siskaeee diamankan di Stasiun Kereta Jalan Kebon Kawung, Kota Bandung.
Erdi menerangkan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari Polres Kulon Progo yang mengatakan adanya daftar pencarian orang.
Anggota Polres Kulon Progo yang datang ke Kota Bandung mengikuti Siskaee hingga akhirnya ditangkap di Stasiun Bandung.
"Diikuti anggota (Polres) Kulon Progo, Siang diamankan ditangkap di stasiun Kereta," kata Erdi seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu, (4/12/2021).
Polisi membawanya ke Mapolrestabes Bandung untuk dilakukan pemeriksaan awal.
Berdasarkan pantauan, pemeriksaan digelar di gedung Satreskrim dan keluar sekitar pukul 20.30 WIB.
Baca juga: Wanita Pelaku Eksibisionis di Bandara YIA Ditangkap di Bandung, Usai Diperiksa Dibawa ke Polda DIY
"Dilakukan pemeriksaan awal di Mapolrestabes Bandung dan setelah selesai," lanjutnya.
Menurut Erdi, berdasarkan informasi yang didapatkannya, pelaku datang ke Bandung sendirian.
Usai diperiksa di Bandung, wanita yang memamerkan payudara dan alat kelaminnya itu, dibawa ke Polres Kulon Progo, Yogyakarta.
Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menyatakan, wanita pemeran video porno di Yogyakarya International Airport (Bandara YIA) tengah dalam perjalanan setelah ditangkap di Bandung.
"Hari ini tanggal 4 Desember 2021 sekitar pukul 15.30 WIB, Subdit Cyber Direktorat Kriminal Khusus Polda DIY telah mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai pemeran dalam video tidak senonoh yang beredar luas di dunia maya yang kejadianya di bandara YIA Kulon Progo," ujar Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto.
Terkini Lainnya
jika terbukti bersalah, Siskaee bisa dijerat dua pasal di UU ITE dan UU Pornografi.
BERITA TERKINI
berita POPULER
Beda Perlakuan Penyidik Polda Jabar ke Pegi dan Dede: Ada yang Disiksa demi Akui Ikut Membunuh Vina
KPK Dalami Usaha Tambang 'Orang Dekat' Menteri Bahlil di Kasus Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba
Dorong Wujudkan Indonesia Emas 2045, Gerakan Toilet Bersih Sasar Anak SD
Singgung Carut Marut Penyelenggaraan Haji Tahun 2024, Cak Imin Doakan Jazilul Fawaid Jadi Menag
Jual Puluhan WNI untuk Dijadikan PSK di Australia, Dua Muncikari Raup Rp500 Juta