Ahli Hukum Sebut Bripda Randy Bisa Saja Dijerat Pasal Perkosaan, Ini Alasannya - News
News - Bripda Randy Bagus, mantan kekasih mahasiswi yang tewas bunuh diri di Mojokerto, Jawa Timur, resmi jadi tersangka.
Bripda Randy saat ini ditahan di Mapolda Jawa Timur, Surabaya.
Status tersangka Bripda Randy ini terkait kasus aborsi yang menyebabkan korban, NRW, tewas bunuh diri di atas makam ayahnya di pemakaman Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12/2021).
Dikutip dari Kompas.com, Kabis Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, membenarkan Bripda Randy ditahan.
"Dia ditahan di sini (Polda Jatim) untuk 20 hari ke depan," kata Gatot saat dikonfirmasi, Minggu (5/12/2021) malam.
Baca juga: Ayah Bripda Randy Ternyata Bukan Anggota DPRD, Sempat Sebut Tak Semua yang Beredar di Medsos Benar
Baca juga: Sebabkan NW Hamil dan Aborsi 2 Kali, Bripda Randy akan Jalani Sidang Kode Etik dan Proses Pidana
Selain aborsi, bisakah Bripda Randy dijerat pasal perkosaan?
Dosen hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berpendapat tidak menutup kemungkinan bagi Randy juga dijerat pasal pemerkosaan.
"Jika kematiannya (korban) disebabkan oleh atau berhubungan dengan keadaan akibat perbuatan pelaku, maka sesungguhnya penyidik bisa mengualifikasi perbuatan itu sebagai pemaksaan," kata Fickar, Minggu (5/12/2021), dikutip dari Kompas.tv.
Fickar menjelaskan, polisi bisa saja meminta keterangan pelaku terkait obat tidur dan akibat-akibat lain yang mengindikasikan kekerasan. Sehingga, kata dia, pelaku bisa dijerat pasal perkosaan.
"Tersangka bisa dijerat dengan pasal perkosaan, apalagi ada rekan korban yang mengetahuinya," kata dia.
Selain itu, Abdul juga mengatakan polisi bisa menerapkan pasal perkosaan dan mengambil rujukan dari media sosial, apalagi jika di media sosial itu ada dialog dengan pihak lain yang masih mungkin dimintakan keterangannya sebagai konfirmasi curhatan korban.
Diberhentikan secara Tidak Hormat
![Oknum anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus (21) saat dijebloskan di Ruang Tahanan Mapolda Jatim.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bripda-randy-bagus-1.jpg)
Selain ditahan, kini Bripda Randy juga diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri.
"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, dikutip dari Kompas.com.
Terkini Lainnya
Mahasiswi Bunuh Diri
Ahli hukum menilai Bripda Randy, pacar mahasiswi di Mojokerto yang bunuh diri, bisa saja dijerat pasal perkosaan.
BERITA TERKINI
berita POPULER
Obat di Indonesia Mahal, Prof Tjandra: Ini Salah Satu Alasan Orang Kita Berobat ke Luar Negeri
Bakal Hidangkan Kuliner Nusantara untuk Paus Fransiskus, Panitia: Mungkin Pecel Lele
CAT Klaim Dirayu Hasyim Asyari, Eks Ketua KPU Curhat Perceraian dengan Istri untuk Luluhkan Hatinya
5 Poin Surat Pernyataan Hasyim Asy'ari ke Korban: Janjikan Apartemen, Berkabar Minimal Sehari Sekali
Sudirman Said: Anies Baswedan Justru yang Meninggalkan Saya, Bukan Sebaliknya