androidvodic.com

RUU Kejaksaan Disahkan DPR, Syarat Usia Jadi Jaksa Paling Rendah 23 Tahun - News

Laporan Reporter News, Reza Deni

News, JAKARTA - DPR RI telah mengesahkan perubahan undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan atau RUU Kejaksaan.

Pengesahan diambil berdasarkan keputusan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir membacakan laporan Komisi III terhadap pembahasan RUU Kejaksaan.

Adies menjelaskan substansi perubahan dalam UU Kejaksaan baru di antaranya soal usia pengangkatan jaksa dan pemberhentian jaksa dengan hormat.

"Panja menyepakati bahwa syarat usia menjadi jaksa paling rendah 23 tahun. dan paling tinggi 30 tahun," kata Adies di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (7/12/2021).

Adies melanjutkan, pemberhentian jaksa secara hormat diubah dari sebelumnya maksimal berumur 62 tahun, dikurangi menjadi 60 tahun.

Perubahan UU Kejaksaan ini juga mengatur tentang SDM kejaksaan agar lebih profesionalisme dalam menjalankan tugas dan kewajiban dalam wujud pembentukan pendidikan khusus kejaksaan yang berfungsi sebagai sarana pengembangan pendidikan, profesi, keahlian, dan kedinasan.

Baca juga: Tok, DPR Sahkan RUU Kejaksaan Jadi Undang-undang 

Lebih lanjut, UU Kejaksaan baru ini mengatur penugasan jaksa kepada instansi selain kejaksaan.

Fungsinya untuk menambah wawasan, pengetahuan, dan pengalaman baru.

"Untuk mempermudah penugasan tersebut, revisi UU Kejaksaan mengakomodasi ketentuan tersebut," kata Adies.

Baca juga: Komisi III DPR Sepakat Bawa RUU Kejaksaan ke Rapat Paripurna

Sebagai informasi, rapat paripurna itu digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12/2021).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dan didampingi pimpinan lain yakni Rachmat Gobel dan Lodewijk Paulus.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat