Saksi Ungkap Proses Pengadaan Tanah di Munjul untuk Hunian DP Rp 0 Dilakukan Mendadak - News
News, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Junior Manager Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya, I Gede Aldi Pradana sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi tanah di Munjul, pada Kamis (9/12/2021).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu, Aldi mengaku proses pengadaan tanah di Munjul untuk program hunian dengan down payment (DP) Rp 0, dilakukan dalam waktu yang singkat alias mendadak.
Rangkaian pembelian hingga perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) juga kata dia, dilakukan dalam kurun waktu yang cepat.
Pernyataan itu diutarakan Aldi, seraya menjawab pertanyaan jaksa terkait dengan rentang waktu proses pengadaan tanah di Munjul.
"Saksi Gede, tadi saudara menjawab bahwa pembelian tanah Munjul sampai PPJB itu mendadak?," tanya jaksa dalam persidangan kepada Aldi.
"Ya betul," jawab Aldi.
Dirinya memastikan kalau proses itu dilakukan dalam kurun waktu yang singkat. Hal itu didasarkan karena, dirinya belum melihat adanya dokumen pendukung.
Baca juga: KPK Hadirkan Eks Plt Dirut Sarana Jaya dalam Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Tanah di Munjul
Kata dia, di dalam Perumda Pembangunan Sarana Jaya sejatinya seluruh kegiatan termasuk pengadaan tanah diatur dan sudah memiliki standar operasional prosedur (SOP).
"Jadi dalam bentuk diagram atau flow chart ya (SOP-nya)?," tanya jaksa.
"Iya," jawab Aldi.
"Di dalam SOP adakah diatur mengenai waktu lamanya proses?," tanya lagi jaksa.
"seingat saya ada," timpal Aldi.
Aldi sendiri mengaku, menjadi pihak yang terlibat dan mengikuti rangkaian proses pengadaan tanah di Munjul tersebut.
Hanya saja katanya, dia belum melihat berkas kajian terkait tanah yang rencananya akan dijadikan program hunian DP Rp 0 itu.
Terkini Lainnya
Kasus Pengadaan Tanah di Munjul
Rangkaian pembelian hingga perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) juga kata dia, dilakukan dalam kurun waktu yang cepat.
BERITA TERKINI
berita POPULER
Eks Wakapolri Buka Suara, Pegi Setiawan Harus Dapat Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap Polisi
Struktur Pengurus DPP PDIP Terbaru, Adian Napitupulu Jadi Wakil Sekjen
7 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Putusan Bakal Dibacakan Senin Depan
Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H, Ini Keutamaan Bulan Muharram
Bawaslu Respons Putusan DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kami Hormati dan Awasi