androidvodic.com

Diwakili Anak Buah, Dirjen Kemenaker Tak Penuhi Pemeriksaan KPK Dalam Kasus Korupsi Jalan Bengkalis - News

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Haiyani Rumondang, Rabu (15/12/2021).

Akan tetapi, disebutkan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Haiyani tidak memenuhi panggilan tim penyidik.

Haiyani harusnya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) di Kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015 dengan tersangka mantan Sekda Dumai M. Nasir dalam kapasitasnya selaku Kadis PUPR Kabupaten Bengkalis.

Kendati demikian, Haiyani mengutus anak buahnya, yakni Direktur Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemenaker untuk menghadiri pemeriksaan tim penyidik KPK.

"Haiyani Rumondang yang bersangkutan tidak hadir dan telah diwakilkan oleh Hery Sutanto," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (16/12/2021).

Baca juga: Kasus Korupsi Jalan Bengkalis Riau, KPK Periksa GM DSU 3 WIKA Adhyasa Yutono

Baca juga: Jadi Jaksa Gadungan, Pria di Bengkalis Raup Ratusan Juta Rupiah, Istri Siri Juga Kena Tipu

Dalam pemeriksaan terhadap Hery, tim penyidik mencecarnya mengenai legalitas sertifikasi keahlian sejumlah pihak di PT Wika Sumindo Joint Operation. 

KPK menduga sertifikasi keahlian itu tidak sesuai persyaratan untuk mengikuti proyek jalan lingkar Bengkalis

"Adapun yang dikonfirmasi antara lain terkait legalitas sertifikasi keahlian dari beberapa pihak di PT Wika Sumindo JO yang diduga tidak sesuai persyaratan teknis dalam mengikuti proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013 sampai dengan Tahun Anggaran 2015," ungkap Ali. 

Diketahui, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus proyek jalan di Kabupaten Bengkalis tersebut.

Pertama, pada proyek peningkatan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak kecil (multiyears) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp156 miliar, KPK menetapkan tiga terangka, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) atau Sekretaris Daerah Kota Dumai nonaktif dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M. Nasir (MNS) serta dua orang kontraktor, Handoko Setiono (HS) dan Melia Boentaran (MB).

Kemudian kedua, terkait proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp126 miliar. Adapun yang menjadi tersangka M. Nasir, Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK, serta empat kontraktor masing-masing I Ketut Surbawa (IKS) Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), dan Firjan Taufa (FT).

Baca juga: KPK Agendakan Periksa 4 Staf Perusahaan di Kasus Korupsi Proyek Jalan Bengkalis

Selanjutnya ketiga, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp152 miliar. KPK menetapkan M. Nasir dan Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor.

Terakhir, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp41 miliar. M. Nasir dan Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek tersebut.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara terhadap keempat proyek tersebut merugikan keuangan negara yang ditaksir sekitar Rp475 miliar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat