androidvodic.com

Selain Paniai, Pemerintah Juga Akan Usut 3 Kasus Pelanggaran HAM Berat di Atas Tahun 2000 - News

News, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah juga akan mengusut tiga kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang peristiwanya terjadi di atas tahun 2000 selain kasus Paniai.

Mahfud menjelaskan sampai saat ini ada 13 kasus pelanggaran HAM berat yang direkomendasikan oleh Komnas HAM untuk segera diselesaikan. 

Sebanyak 9 kasus di antaranya, kata dia, terjadi sebelum tahun 2000.

Sementara empat kasus lainnya, lanjut dia, terjadi setelah tahun 2000.

Mahfud mengatakan menurut Pasal 43 Undang-Undang nomor 26 tahun 2000, yang terjadi sebelum tahun 2000 bisa diadili oleh pengadilan HAM Ad Hoc.

Pengadilan HAM Ad Hoc tersebut, kata dia, dibentuk atas usul DPR. 

Sedangkan kasus yang terjadi setelah tahun 2000, atau setelah lahirnya Undang-Undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM, diadili oleh pengadilan HAM. 

Baca juga: Di Hadapan Presiden, Ketua Komnas HAM Apresiasi Tim Penyidik Kasus Paniai yang Telah Dibentuk

"Nah ini kita mulai dari yang empat ini, yang terjadi sesudah tahun 2000 dengan pengadilan HAM, dan mulai dari Paniai," kata Mahfud dalam keterangan video Tim Humas Kemenko Polhukam RI pada Jumat (17/12/2021).

Tiga kasus selain Paniai tersebut yakni peristiwa Wasior berdarah pada 13 Juni 2001, Wamena berdarah pada 4 April 2003, dan Tragedi Jambo Keupok pada 17 Mei 2003.

Terkait kasus Paniai, kata Mahfud, Presiden telah memerintahkan agar Jaksa Agung melakukan penyidikan umum.

Atas dasar itu, kata Mahfud, Jaksa Agung kemudian membentuk tim jaksa senior untuk melakukan penyidikan umum tersebut.

"Jaksa Agung sudah membentuk tim jaksa senior untuk melakukan penyidikan umum sebanyak 22 orang jaksa senior," kata Mahfud.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat