androidvodic.com

Kebijakan Ganjil-Genap di Objek Wisata Saat Libur Natal dan Tahun Baru Diberlakukan Situasional - News

Laporan Wartawan News, Igman Ibrahim

News, JAKARTA - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa pemberlakuan kebijakan ganjil-genap di objek wisata akan disesuaikan secara situasional di masing-masing daerah selama libur natal 2021 dan tahun baru 2022.

Menurut Ramadhan, nantinya masing-masing daerah memiliki kebijakan tersendiri terkait pemberlakuan kebijakan ganjil-genap.

Karena itu, setiap jajaran di wilayah untuk segera memetakan lokasi yang menjadi objek wisata.

"Jadi pemberlakuan ganjil-genap disesuaikan dengan situasi masing-masing daerah. Jadi daerah misalnya di wilayah Polda Metro, di wilayah Polda Jabar, pemberlakuan sesuai dengan situasional wilayah masing-masing. Jadi tidak dari Mabes atau dari Pusat menentukan," ujar Ramadhan kepada wartawan, Kamis (23/12/2021).

Ia menjelaskan pemberlakuan ganjil-genap itu juga telah sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga: Kasus Varian Omicron di Indonesia Kini Berjumlah 5 Orang, Dua Pasien Baru Datang Dari London

Hal ini untuk mencegah adanya kerumunan yang berujung penularan Covid-19.

"Jadi pemberlakuannya menyesuaikan situasi. Bukan tiap Polda, tiap daerah. Jadi misalnya Polda Jawa Barat, daerah Kabupaten A, B, C itu berbeda. Menyesuaikan situasi masing-masing," katanya.

Operasi Lilin 2021

Polisi bakal mulai melakukan Operasi Lilin 2021 pada Jumat (24/12/2021) besok.

Operasi tersebut mulai diberlakukan dalam rangka pengamanan libur natal 2021 dan tahun baru 2022.

"Kami informasikan kepada rekan-rekan bahwa operasi lilin tahun 2021 ini dilaksanakan mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (23/12/2021).

Ramadhan menjelaskan pengamanan Natal dan Tahun Baru ini sejatinya telah berlangsung sejak sepekan sebelumnya.

Namun, operasi yang digelar baru berupa Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Baca juga: Kemenag Keluarkan Ketentuan Pelaksanaan Misa Natal Tahun 2021, Berikut Isi Aturannya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat