Kebijakan Ganjil-Genap di Objek Wisata Saat Libur Natal dan Tahun Baru Diberlakukan Situasional - News
Laporan Wartawan News, Igman Ibrahim
News, JAKARTA - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa pemberlakuan kebijakan ganjil-genap di objek wisata akan disesuaikan secara situasional di masing-masing daerah selama libur natal 2021 dan tahun baru 2022.
Menurut Ramadhan, nantinya masing-masing daerah memiliki kebijakan tersendiri terkait pemberlakuan kebijakan ganjil-genap.
Karena itu, setiap jajaran di wilayah untuk segera memetakan lokasi yang menjadi objek wisata.
"Jadi pemberlakuan ganjil-genap disesuaikan dengan situasi masing-masing daerah. Jadi daerah misalnya di wilayah Polda Metro, di wilayah Polda Jabar, pemberlakuan sesuai dengan situasional wilayah masing-masing. Jadi tidak dari Mabes atau dari Pusat menentukan," ujar Ramadhan kepada wartawan, Kamis (23/12/2021).
Ia menjelaskan pemberlakuan ganjil-genap itu juga telah sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: Kasus Varian Omicron di Indonesia Kini Berjumlah 5 Orang, Dua Pasien Baru Datang Dari London
Hal ini untuk mencegah adanya kerumunan yang berujung penularan Covid-19.
"Jadi pemberlakuannya menyesuaikan situasi. Bukan tiap Polda, tiap daerah. Jadi misalnya Polda Jawa Barat, daerah Kabupaten A, B, C itu berbeda. Menyesuaikan situasi masing-masing," katanya.
Operasi Lilin 2021
Polisi bakal mulai melakukan Operasi Lilin 2021 pada Jumat (24/12/2021) besok.
Operasi tersebut mulai diberlakukan dalam rangka pengamanan libur natal 2021 dan tahun baru 2022.
"Kami informasikan kepada rekan-rekan bahwa operasi lilin tahun 2021 ini dilaksanakan mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (23/12/2021).
Ramadhan menjelaskan pengamanan Natal dan Tahun Baru ini sejatinya telah berlangsung sejak sepekan sebelumnya.
Namun, operasi yang digelar baru berupa Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Baca juga: Kemenag Keluarkan Ketentuan Pelaksanaan Misa Natal Tahun 2021, Berikut Isi Aturannya
Terkini Lainnya
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa pemberlakuan kebijakan ganjil-genap di objek wisata.
BERITA TERKINI
berita POPULER
Hotman Paris Bilang Pegi Setiawan masih Berpeluang Ditahan Polda Jabar, Begini Penjelasan Lengkapnya
Cak Imin Pimpin Rapat Paripurna DPR, Dihadiri 132 Anggota Dewan
Hari Ini Upaya Terakhir Eks Mentan SYL Bela Diri di Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Pegi Ungkap Kronologi Salah Tangkap oleh Polda Jabar, Ucapan Polisi hingga Tak Ada Surat Penangkapan
Pegi Cerita Pengalamannya saat di Tahanan: Awalnya Dicemooh, Berjalannya Waktu pada Baik Sama Saya