androidvodic.com

KPK: Indeks Integritas Nasional Lampaui Skor Target RPJMN 2020-2024 - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis Indeks Integritas Nasional 2021 yang diukur melalui Survei Penilaian Integritas (SPI). 

Indeks Integritas Nasional mengukur tingkat risiko korupsi pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah melalui persepsi dan pengalaman masyarakat, serta data objektif dari pihak internal lembaga, masyarakat pengguna layanan, dan para pihak pemangku kepentingan. 

Dari survei tersebut, dijelaskan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, diperoleh Indeks Integritas Nasional SPI dengan skor 72,43 dari target tahun 2021 yaitu skor 70 sebagaimana tertuang dalam RPJMN tahun 2020-2024, dengan rentang indeks paling rendah 42,01 dan paling tinggi 91,72.

Baca juga: SPI KPK 2021 Libatkan 255.010 Responden, Firli Bahuri: Survei Terbesar yang Kita Lakukan

"Terdapat tujuh elemen yang dinilai yaitu Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa,
Integritas dalam Pelaksanaan Tugas, Pengelolaan Anggaran, Transparansi, Perdagangan Pengaruh [Trading in Influence], Pengelolaan Sumber Daya Manusia, dan Sosialisasi Antikorupsi," kata Pahala dalam Launching Hasil SPI 2021 secara daring, Kamis (23/12/2021).

Berdasarkan hasil SPI, Pahala mengatakan, risiko korupsi masih ditemukan menyebar di hampir seluruh instansi. 

Pahala memerinci beberapa temuan utama yang dipetakan berdasarkan hasil SPI 2021.

Yaitu pertama, penyalahgunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi, risiko korupsi pada pengelolaan pengadaan barang/jasa, dan suap/gratifikasi masih terjadi hampir di semua instansi.

Kedua, intervensi (Trading in Influence) baik dalam bentuk penentuan program dan kegiatan, perizinan, hingga penentuan pemenang pengadaan barang dan jasa pemerintah, paling banyak terjadi di instansi pusat (kementerian/lembaga).

Baca juga: KPK Sebut Banyak Uang di Kasus Korupsi Garuda Indonesia Raib

Ketiga, risiko korupsi dalam promosi/mutasi (jual beli jabatan) banyak terjadi di lingkungan pemerintah kabupaten.

"Selain sebagai pemenuhan indikator pencegahan korupsi secara nasional, survei ini juga menjadi indikator instrumen penilaian kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilakukan secara mandiri atau disebut PMPRB pada Kemenpan RB," kata Pahala.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat