androidvodic.com

Siapa Saja yang Boleh Karantina Mandiri setelah dari Luar Negeri? Ini Kriterianya - News

News - Simak kriteria yang diperbolehkan karantina mandiri di rumah setelah perjalanan dari luar negeri.

Untuk mengantisipasi penyebaran virus corona, pelaku perjalanan internasional diwajibkan mematuhi protokol kesehatan yang diterbitkan pemerintah.

Salah satu aturan yang berlaku saat ini adalah pemberlakuan karantina bagi yang telah melakukan perjalanan dari luar negeri.

Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19 yang mengatur kewajiban karantina bagi WNI/WNA dari luar negeri.

Baca juga: Cara Pesan Hotel Karantina Resmi di Jakarta dan Tarifnya: Mulai dari Bintang 2 hingga Luxury

Baca juga: Biaya Karantina Ditanggung Pemerintah bagi WNI yang Memenuhi Ketentuan, Apa Saja?

Ketentuan ini menggantikan surat edaran Nomor 23/2021 yang mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional melakukan tes RT-PCR saat kedatangan, karantina 10 x 24 jam, dan tes ulang RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina.

Warga Indonesia dari 11 negara tempat transmisi komunitas varian Omicron wajib menjalani karantina 14 hari.

Lantas, siapa saja yang diperbolehkan karantina mandiri?

Mengutip covid19.go.id, pengecualian kewajiban karantina hanya berlaku bagi WNA dengan kriteria pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing serta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan, delegasi negara-negara anggota G-20, skema TCA, orang terhormat atau orang terpandang.

Sementara bagi WNI, pengecualian karantina untuk yang memiliki kondisi kesehatan buruk hingga kondisi kedukaan.

“Pengecualian kewajiban karantina WNI dengan keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan membutuhkan perhatian khusus, serta kondisi kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal,” ujar Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam siaran persnya, Rabu (15/12/2021).

Wiku menekankan, pengawasan tetap dilakukan saat WNI menjalani karantina mandiri.

“Kami memberikan sejumlah syarat yang ketat seperti kewajiban pelaporan hasil RT-PCR pada hari ke-9 karantina dan memastikan pengawasan tetap dilakukan hingga masa akhir karantina,” katanya.

Karena itu, kata Wiku, setiap pelanggar ketentuan karantina mandiri akan ditindak tegas. Misalnya, dengan mengembalikan lagi ke tempat karantina terpusat.

Bila masih tidak kooperatif, berlaku sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat