Prosedur Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada PAUD dan Pendidikan Dasar - Menengah - News
News - Berikut prosedur pembelajaran tatap muka terbatas pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) serta jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Prosedur yang ditetapkan pada Selasa (21/12/2021) tersebut tertulis dalam SKB 4 Menteri yang ditetapkan oleh:
1. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Nadiem Makarim;
2. Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas;
3. Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin;
4. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian.
Baca juga: Aturan PPKM Level 3, 2, dan 1 di Wilayah Luar Jawa-Bali pada Pelaksanaan Kegiatan Makan Minum
Berikut prosedur pembelajaran tatap muka terbatas, dikutip dari covid19.go.id:
1. Level 2 dan 1 (Pembelajaran tatap muka terbatas)
a. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen, capaian vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia di atas 50 persen, dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
- Setiap hari;
- Jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas; dan
- Lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari.
b. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan sebanyak 50 persen hingga 80 persen, capaian vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia sebanyak 40 persen hingga 50 persen, dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
- Setiap hari secara bergantian;
Terkini Lainnya
Penanganan Covid
Berikut prosedur pembelajaran tatap muka terbatas pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) serta jenjang pendidikan dasar dan menengah.
BERITA TERKINI
berita POPULER
TNI Berencana Ubah Puspen jadi Puskominfo, Struktur Organisasi Bakal Sama Seperti Perusahaan Media
KPK Dalami Rekening 'Orang Kepercayaan' Bupati Nonaktif Labuhanbatu
Pekerja Kurir dan Logistik Terancam PHK, Buruh: Sumbernya UU Cipta Kerja
Mabes TNI Tunggu Penyelidikan Kasus Wartawan Tewas Terbakar Usai Beritakan Dugaan Bisnis Judi
PDIP: Kita Tak Pernah Berseberangan dengan Jokowi