androidvodic.com

Anggota Komisi IX DPR RI Dorong Pemerintah Prioritaskan Penggunaan Vaksin Halal - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini mendorong pemerintah agar dalam penggunaan vaksin memprioritaskan vaksin yang halal.

Hal ini untuk memberikan perlindungan dan rasa aman bagi konsumen, khususnya bagi konsumen muslim.

"Pada waktu awal vaksinasi, alasan kedaruratan dapat dijadikan dasar yang memperbolehkan penggunaan vaksin tidak halal. Tetapi untuk kondisi sekarang apakah masih relevan alasan tersebut," ujar Yahya dalam siaran persnya, Minggu (26/12/2021).

Menurut dia, saat ini ada dua merek vaksin Covid-19 yang sudah mendapatkan sertifikat 100 persen Halal dan Suci dari MUI, yaitu Sinovac dan Zivifax.

Kedua jenis vaksin itu juga sudah mendapatkan izin Emergency Use Authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 dari Badan POM.

"Dengan semakin banyaknya pilihan vaksin halal, maka tidak ada lagi alasan bagi masyarakat yang selama ini menolak untuk divaksin dengan alasan tidak halal."

Baca juga: Kemenkes Tunggu Hasil Studi Soal Efikasi Vaksin Covid-19 di Masyarakat

"Harus diakui masih ada sebagian warga masyarakat yang ragu dan tidak mau divaksin dengan alasan vaksinnya tidak halal. Hal ini antara lain, tercermin di daerah yang tingkat vaksinasinya masih rendah, seperti di Aceh," katanya.

Yahya juga mendorong agar vaksin booster yang akan digunakan adalah vaksin yang halal.

Sampai saat ini, pemerintah sendiri belum menentukan jenis vaksin yang akan digunakan.

Sebagai anggota Komisi IX, ia minta dengan tegas agar Kementerian Kesehatan memperhatikan masalah kehalalan vaksin.

Sebagaimana diketahui pemerintah telah melakukan vaksinasi sebanyak 154.791.737 (74,32 persen) untuk dosis pertama dan 109.535.337 (52,59 persen) untuk dosis kedua.

Hal ini patut diapresiasi, karena Indonesia termasuk negara yang pencapaian vaksinasinya cukup tinggi.

Diharapkan pada Maret 2022 target 70 persen untuk dua dosis sudah terpenuhi.

Selain itu, pada tahun 2022 pemerintah juga akan melaksanakan vaksin booster.

Direncanakan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang sudah menjadi PBI (Peserta Bantuan Iuran) BPJS Kesehatan akan mendapat vaksin booster secara gratis, sedangkan yang non PBI akan dikenakan biaya alias membayar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat