androidvodic.com

Catatan Akhir Tahun 2021: Komnas HAM Apresiasi Kejaksaan Agung Sidik Kasus Paniai - News

Laporan Wartawan News, Gita Irawan

News, JAKARTA - Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang telah memulai penyidikan atas kasus dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa Paniai.

Selain itu, ia juga mengapresiasi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang telah memerintahkan Jaksa Agung untuk melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.

Hal tersebut disampaikannya dalam Konferensi Pers Catatan Akhir Tahun Komnas HAM secara daring, Selasa (28/12/2021).

"Tim dari Jaksa Agung sedang bekerja untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan dalam tahap penyidikan yang sekarang sudah mereka kerjakan. Kami mengapresiasi itu," kata Taufan.

Komnas HAM juga berharap agar pemerintah dapat melakukan penyidikan terhadap 12 kasus peristiwa pelanggaran HAM berat yang berkasnya telah diselesaikan Komnas HAM.

Baca juga: Komnas HAM Dorong Pelibatan Maksimal Dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Komnas HAM, kata dia, terus mengawal komitmen pemerintah sebagaimana pidato Presiden Jokowi dalam peringatan Hari HAM Sedunia pada 10 Desember 2021 yang mengatakan dengan tegas akan terus menuntaskan berbagai peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM.

Selain itu, kata dia, Komnas HAM terus berkoordinasi dengan Menko Polhukam, Jaksa Agung, Mensesneg, KSP dan Kemenkumham supaya ada percepatan atas penegakan hukum peristiwa dugaan pelanggaran HAM yang berat, termasuk mengupayakan segera badan yang mengurusi mekanisme non judisial selain yang bersifat judisial.

Namun demikian, kata dia, Komnas HAM perlu menjelaskan bahwa dorongan untuk menyegerakan pembentukan komite atau badan tertentu yang mengurus penyelesaian non yudisial tidak berarti mengabaikan langkah-langkah yudisial.

Baca juga: Komnas HAM: Setiap Tahun Lebih Dari 50% Aduan Berkaitan Dengan Hak Atas Kesejahteraan 

Taufan menegaskan Komnas HAM mendorong agar kedua langkah tersebut bisa berjalan.

"Dua-duanya didorong terus oleh Komnas HAM dan diskusi selama ini dengan pihak Pemerintah punya kesepakatan yang sama untuk mendorong kedua mekanisme itu terapi tentu saja dengan mempertimbangkan dari spesifikasi kasus masing-masing," kata dia.

Sepanjang tahun 2021 sampai dengan 15 Desember 2021, Komnas HAM di Jakarta telah menerima 2.516 pengaduan.

Sedangkan sebanyak 205 pengaduan diterima di enam kantor perwakilan di Papua, Sulteng, Aceh, Kalbar, Sumbar, dan Maluku.

Baca juga: Mahfud MD: Yang Berhak Menyatakan Pelanggaran HAM Berat Hanya Komnas HAM

Wilayah pengaduan (tempat kejadian peristiwa) paling banyak terjadi di wilayah DKI Jakarta (368), Jawa Barat (286), Sumatera Utara (228), Jawa Timur (218), dan Sulawesi Selatan 127.

Pihak yang paling banyak diadukan adalah kepolisian (661), korporasi swasta (379), pemerintah pusat (236), pemerintah daerah (229), lembaga peradilan (132), kejaksaan (84), dan TNI (73).

Sedangkan klasifikasi hak yang paling banyak diadukan adalah hak atas kesejahteraan (945), hak memperoleh keadilan (820), dan hak atas rasa aman (162).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat