androidvodic.com

Dalam Sidang Wanprestasi Ustaz Yusuf Mansur, Korban Beberkan Jumlah Uang yang Ditransfer - News

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

News, TANGERANG - "Dari awal saya ikut, kalau inget ini saya sakit hati, awalnya kan Yusuf Mansur itu bilang mau membangun Indonesia."

Demikian penjelasan Lili, satu dari beberapa orang yang diduga korban wanprestasi, di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (6/1/2022).

Seperti diketahui, Ustaz Yusuf Mansur diduga melakukan wanprestasi alias ingkar janji investasi Hotel Siti di Kota Tangerang.

Akibatnya ada 12 penggugat yang jadi investor hotel tersebut merasa dirugikan karena tidak lekas mendapatkan haknya.

Seperti yang dirasakan Lili seorang investor Hotel Siti yang telah menggelontorkan uang Rp 12 juta pada tahun 2013 silam.

"Kita mau bikin hotel yang nanti fungsinya untuk transit para jemaah haji, terus juga transitnya para wali santri yang nyantri ditempatnya," keluh Siti.

Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur Diagendakan Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Tangerang Hari Ini

"Akhirnya saya ikut saya transfer waktu itu antara bulan Mei - Juni tahun 2013, itu dari uang PHK saya," sambungnya.

Betul, uang sebesar Rp 12 juta itu merupakan pesangon sebelum menjadi pengangguran karena PHK.

Saat kena PHK, Lili bercerita merasa sudah tua dan ingin punya usaha.

Tetapi saat itu dia bingung dan tidak tahu harus ke mana, tapi tawaran dari Ustaz Yusuf Mansur ini menggiurkan.

"Ada tawaran seperti itu akhirnya saya ambil, saya transfer Rp 12 juta langsung, saya dateng ke kantornya di ketapang lokasinya kecil sekali di pojok saya ke sana isi data terus saya disuruh transfer, setelah transfer buktinya disuruh foto, waktu itu masih pakai BBM," cerita Lilu.

Lanjutnya, dia menceritakan dijanjikan diberikan bukti sertifikat keikutsertaannya dalam rentang waktu paling lama satu bulan.

Lili mengaku saat diterima dalam sertifikat tersebut tertera ada keuntungan sekira delapan persen yang dibagikan kepada investor setiap tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat