androidvodic.com

Kejagung Ungkap Alasan Belum Periksa Eks Menhan Ryamizard Terkait Kasus Pengadaan Satelit di Kemhan - News

Laporan Reporter News, Reza Deni

News, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya belum berniat memanggil Eks Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2015.

"Belum sampai situlah," kata dia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/1/2022).

Febrie menjelaskan alasan pihaknya belum berniat memanggil Ryamizard.

"Yang jelas kita lihat dari materil perbuatan. Ada beberapa yang sudah akan dipanggil penyidik," kata dia.

Adapun sejauh ini, dikatakan Febrie, Kejagung sudah memeriksa 11 orang berkaitan dengan dugaan pelanggaran tersebut.

"Sudah 11, tapi karena penyidikan masih ada tindakan-tindakan lain lah, pengumpulan dokumen dan alat bukti lain," kata dia.

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkap hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kasus ini.

Baca juga: Jokowi hingga Panglima TNI Dukung Kasus Dugaan Korupsi Satelit Kemhan Dibawa ke Peradilan Pidana

Mahfud MD mengatakan berdasarkan hasil audit BPKP barang yang diterima dari perusahaan Navayo sebagian besar diduga selundupan.

Dugaan tersebut muncul, karena tidak ditemukan dokumen Pemberitahuan Impor Barang di Bea Cukai.

Sedangkan barang yang dilengkapi dengan dokumen, kata dia, hanya bernilai sekitar Rp 1,9 miliar atau sekitar USD 132.000.

"Berdasar hasil audit yang dilakukan BPKP, barang yang diterima dari Navayo sebagian besar diduga selundupan, karena tidak ditemukan dokumen Pemberitahuan Impor Barang di Bea Cukai," kata Mahfud MD dalam keterangan pers yang disampaikan Tim Humas Kemenko Polhukam RI, Senin (17/1/2022).

Baca juga: Ada Keanehan, Mahfud MD Ceritakan Awal Kasus Pengusutan Dugaan Korupsi Satelit di Kemhan

Mahfud MD mengatakan Pemerintah menempuh langkah hukum terkait kasus tersebut setelah melalui pertimbangan mendalam dan komprehensif sampai akhirnya dilakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT), bukan hanya audit reguler
oleh BPKP.

Selain itu, kata dia, untuk sampai pada proses hukum tersebut pemerintah juga sudah membahas dengan berbagai pihak terkait, bukan hanya sekali atau dua kali, tetapi berkali-kali.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat