androidvodic.com

Bareskrim Jerat Tersangka Kasus Investasi Bodong Sunmod Alkes Dengan Tindak Pidana Pencucian Uang - News

Laporan Wartawan News, Igman Ibrahim

News, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan akan menjerat tersangka kasus investasi bodong suntikan modal (Sunmod) alat kesehatan (alkes) dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyampaikan tersangka dijerat dengan TPPU karena diduga menyembunyikan hasil kejahatannya dalam bentuk sejumlah aset.

"Tersangka ini melakukan kegiatannya secara berkelompok dan tentunya kami masih mengembangkan terkait pelaku pelaku tindak pidana pencucian uangnya," kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022).

Dengan dijerat TPPU, kata Whisnu, penyidik akan lebih mudah menelusuri aliran uang hasil kejahatan investasi bodong Sunmod Alkes yang digunakan para tersangka.

"Jadi uang kemana saja, kita sudah bisa minta bantuan dan dukungan dari teman-teman PPATK," ujar Whisnu.

Baca juga: Bareskrim Ungkap Kerugian Sementara Kasus Investasi Bodong Sunmod Alkes Rp503 Miliar

Lebih lanjut, Whisnu menuturkan barang bukti yang disita dalam perkara ini di antaranya uang, mobil mewah, handphone, ruko, hingga alat kesehatan.

"Pemberkasan sedang dibuat dalam rangka kelengkapan berkas. Mudah-mudahan dalam seminggu ini pemberkasan terhadap empat tersangka yang sudah ditahan ini dapat terselesaikan dan dapat kita kirim ke Kejaksaan," kata Whisnu.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri sebelumnya telah menangkap empat pelaku dalam kasus ini yaitu V, B, DA, dan DR. Keempatnya kini telah ditahan dalam rangka pemeriksaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.

Baca juga: Rumah Hingga Mobil Milik Tersangka Investasi Bodong Sunmod Alkes Disita Polisi

Para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Kemudian, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara; dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Korban Minta Polri Transparan Soal Asset Sitaan

Korban investasi bodong terkait suntikan modal (sunmod) alat kesehatan (alkes) meminta Polri untuk terbuka terkait aset-aset yang telah disita dari tangan para tersangka.

Salah satu pelapor Investasi Bodong Sunmod Alkes, Jess menyampaikan pihaknya juga meminta agar Polri juga menginformasikan kepada para korban terkait pengembalian dana yang telah diinvestasikan kepada tersangka.

Baca juga: Tersangka Kasus Investasi Bodong Sunmod Alkes Bertambah

"Harapan dari pihak korban penipuan suntik modal ini adalah adanya keterbukaan mengenai jumlah asset yang telah disita dan bagaimana sistem pengembalian modal kepada para korban agar kasus ini tidak sama seperti kasus penipuan lainnya dimana para korban sama sekali tidak mendapatkan haknya dalam pergantian kerugian yang ada," kata Jess saat dikonfirmasi, Selasa (21/12/2021).

Lebih lanjut, Jess memastikan korban investasi bodong Sunmod Alkes akan siap membantu jika pihak kepolisian membutuhkan informasi dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.

"Para korban penipuan suntik modal alkes sangat menaruh harapan kepada pihak yang berwajib dan siap bekerjasama menjalankan proses hukum yang ada demi membantu pihak kepolisian dalam mengusut tuntas kasus penipuan investasi suntikan modal alkes bodong," tukasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat