Ferry Juliantono dan Refly Harun Bandingkan Aturan PT di Indonesia dengan Puluhan Negara Lain - News
News, JAKARTA - Kuasa hukum politisi Partai Gerindra Ferry Juliantono, Refly Harun, menyampaikan perbaikan permohonan dalam sidang uji materi pasal 222 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait Presidential Threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden 20% di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (19/1/2022).
Dalam perbaikan permohonan tersebut, Refly mengatakan di antaranya telah menambahkan argumentasi di dalam pokok permohonan yakni perbandingan aturan PT di Indonesia dengan puluhan negara lainnya.
Dalam argumentasinya, Refly mengatakan pada puluhan negara yang dibandingkan dengan Indonesia tersebut tidak ada satu pun yang menerapkan PT untuk pencalonan.
Namun demikian, kata dia, ambang batas untuk terpilih memang lazim diterapkan di negara-negara lain termasuk Indonesia yakni 50%+1 dan tersebar di lebih dari 10 jumlah Provinsi yang ada dengan 20% di tiap-tiap provinsi yang bersangkutan.
"Kami menemukan misalnya di puluhan negara yang kami lihat itu tak ada satu pun yang menerapkan Presidential Threshold untuk pencalonan," kata Refly yang hadir secara daring dalam sidang di MK yang disiarkan di kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI pada Rabu (19/1/2022).
Baca juga: Gugat Presidential Threshold ke MK, Gatot Nurmantyo Bilang Indonesia Menuju Proses Kepunahan
Di akhir sidang, Refly membacakan kembali petitum permohonan yang tidak berubah dari sebelumnya setelah diminta dibacakan kembali oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh.
Petitum pertama yakni menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan pasal 222 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2017 nomor 182, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6109 bertentangan dengan UUD RI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Ketiga, memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia. Atau jika Hakim Konstitusi Republik Indonesia memiliki keputusan yang lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya, ex aequo et bono," kata Refly.
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman kemudian menyatakan sudah menerima dan membaca permohonan perbaikan tersebut.
Ia mengatakan permohonan yang telah diperbaiki tersebut akan menjadi bahan bagi majelis.
Anwar juga menyatakan bukti yang diajukan pemohon yakni bukti P1 sampai dengan P2 sudah diverifikasi dan dinyatakan sah.
"Hasil dari persidangan ini akan disampaikan kepada Rapat Permusyawaratan Hakim. Hasilnya bagaimana nanti akan diberitahukan oleh Panitera melalui surat tentang hasilnya dan apakah bagaimana, bagaimana, nanti keputusannya hasil dari RPH tentu akan disampaikan ke pemohon atau kuasa pemohon. Tinggal menunggu pemberitahuan dari Panitera," kata Anwar.
Terkini Lainnya
Presidential Threshold
Dalam argumentasinya, Refly mengatakan pada puluhan negara yang dibandingkan dengan Indonesia tersebut tidak ada satu pun yang menerapkan PT untuk pen
Harapan Ibunda Vina Cirebon dan Secuil Aktivitas Pegi Setiawan Selama 48 Hari di Tahanan
BERITA TERKINI
berita POPULER
Grand Syekh Al Azhar Mesir Akan Beri Kuliah Umum di UIN Jakarta Usai Bertemu Jokowi
Hingga Jabatan Presiden Jokowi Berakhir, Dirut BPJS Kesehatan Pastikan Iuran BPJS Tak Naik
Hakim Agung Gazalba Saleh Bakal Jalani Sidang Kasus Gratifikasi 2 Kali Dalam Sepekan
Cegah Penyalahgunaan Identitas, BPJS Kesehatan Kenalkan Layanan Face Recognition
Afifuddin Bakal Berbenah Untuk Kembalikan Wajah KPU RI Setelah Hasyim Asy'ari Terjerat Kasus Asusila