Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip Divonis 4 Tahun Penjara - News
Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama
News, JAKARTA - Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip, divonis pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Sri Wahyumi dinilai terbukti menerima gratifikasi terkait proyek infrastruktur tahun 2014-2017.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Manado, Selasa (25/1/2022).
"Dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (27/1/2022).
Selain pidana badan, Sri juga dihukum pidana uang pengganti Rp 9,3 miliar.
Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Sri dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 12B (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Atas putusan ini, tim jaksa dan terdakwa menyatakan pikir-pikir," kata Ali.
Pada pertengahan 2014 dan 2017, Sri menerima gratifikasi sekitar Rp 9.303.500.000 dari berbagai pekerjaan atau proyek yang dilelang kepada beberapa pengusaha.
Dia menerima uang melalui empat ketua kelompok kerja (pokja) pengadaan barang dan jasa, yakni John R Majampo, Azaria Mahatui, Frans W Lua, dan Jelby Eris.
Terkini Lainnya
Sri Wahyumi dinilai terbukti menerima gratifikasi terkait proyek infrastruktur tahun 2014-2017.
Komnas Perempuan: Aparat Belum Miliki Perspektif Gender Tangani Perempuan Berhadapan dengan Hukum
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Jenderal Maruli Simanjuntak: Kalau Lihat Ada Prajurit TNI AD Terlibat Bisnis Ilegal Laporkan ke Saya
VIDEO Momen Panglima TNI Lantik 350 Prajurit Perwira Karir: Semoga Bisa Menjawab Tantangan Tugas
PKB Undang Seluruh Ketua Umum Partai Politik ke Perayaan HUT ke-26 Besok, Zulhas Tak Bisa Hadir
Tingkatkan Inovasi Digital Sektor Keagamaan, Kominfo - PBNU Gelar DLA
Dugaan Penyiksaan oleh Oknum Polisi Saat Terpidana Kasus Vina Diperiksa, LPSK: Info yang Kami Terima