androidvodic.com

Nama Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik Muncul Dalam Sidang Perkara Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul - News

Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra

News, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi atas kasus pengadaan tanah di Munjul untuk program hunian DP Rp 0, Kamis (3/2/2022).

Dalam sidang yang beragendakan mendengar keterangan terdakwa eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles Pinontoan.

Dalam persidangan ini nama Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik disebut dalam proses pembayaran tahap II terkait pengadaan tanah di Munjul.

Hal itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Yoory poin 75 yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Yoory mengamini pernyataan itu.

"Baik dalam BAP 75 'Saya pernah diingatkan oleh Yadi (Senior Manager PPSJ). Bahwa, pernah ditelpon oleh Taufik dimana meminta kepada saya agar membantu Tommy Ardian (Direktur Utama PT Adonara Propertindo) dalam proses pembayaran tahap II terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur," kata tim jaksa Takdir Suhan, dalam persidangan, Kamis (3/2/2022).

Lebih lanjut, dalam sidang ini Yoory mempertegas bahwa permintaan dari Taufik itu dia ketahui dari Yadi yang merupakan rekan kerjanya.

Baca juga: Saksi Ungkap Pembayaran Lahan DP 0 Rupiah di Munjul Tetap Dilakukan Walau Status Tanah Abu-abu

Berdasar sepengatahuan Yoory, Taufik kerap kali mengawasi jalannya operasional Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Hal itu terungkap saat jaksa Takdir menanyakan terkait peran Taufik.

"Di sidang kaitannya dengan pak Taufik. pernah ada diminta mengatasnamakan Tommy, supaya selekasnya dibantu?" tanya jaksa.

"Saya tidak mengingat itu ya. tapi yang saya tahu beliau melakukan monitor terhadap kegiatan Sarana Jaya," ujar Yoory.

Sebagai informasi, dalam perkara ini turut menjerat lima terdakwa yakni eks Dirut PP Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan; Dirut PT Adonara Propertindo Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene; dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar serta PT Adonara Propertindo sebagai terdakwa korporasi.

Baca juga: Saksi Ungkap Dirut PT Adonara Minta Pelunasan Tanah Munjul Demi Terlaksananya Kerjasama Lain

Diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Rudy Hartono Iskandar merugikan negara sebesar Rp152,5 miliar dari hasil korupsi pengadaan tanah di Munjul.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat