Pemerintah Temukan 27 ASN yang Terbukti Lakukan Tindakan Radikalisme - News
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Staf Khusus Menteri PAN-RB Bidang Penanganan Radikalisme, Tony Surya Putra mengatakan terdapat 27 ASN yang terbukti lakukan pelanggaran radikalisme pada 2021.
Jumlah tersebut didapat dari 91 aduan kepada pemerintah mengenai adanya ASN yang diduga melakukan tindakan atau kegiatan radikalisme.
"Hasil dari Investigasi yang melibatkan 11 Kementerian lembaga termasuk BNPT, BIN, sehingga dapat kita simpulkan ada 27 aparatur sipil negara yang terbukti melakukan pelanggaran radikalisme sebagaimana yang diatur dalam SKB 11 Kementerian lembaga dalam penanganan radikalisme yaitu 11 jenis pelanggaran radikalisme," kata Tony dikutip dari Youtube Kementerian PAN RB, Kamis, (3/2/2022).
Jumlah tersebut kata Tony meningkat dari tahun sebelumnya.
Pada tahun 2020 terdapat 11 ASN yang terbukti melakukan kegiatan radikalisme melalui media sosial.
Baca juga: Polri Sebut Bukan Leading Sector Wacana Pemetaan Masjid untuk Cegah Radikalisme
Kegiatan tersebut diantaranya menyebarkan konten yang bermuatan SARA, konten yang memuat kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah serta konten yang menyesatkan.
Terhadap ASN yang terbukti melakukan kegiatan radikalisme, Menteri PAN-RN Tjahjo Kumolo, menurutnya telah mengeluarkan rekomendasi kepada para pejabat pembina kepegawaian baik itu di lementerian atau lembaga maupun pemerintah daerah baik provinsi, kota, Kabupaten. Surat rekomendasi tersebut isinya meminta untuk segera dijatuhi hukuman disiplin.
"Sehingga harapannya apa yang sudah ditangani oleh Satgas ini, ada dampak deterrent terhadap aparatur sipil negara yang lain sehingga tidak melakukan kegiatan-kegiatan maupun aktif di media sosial terkait dengan adanya kegiatan radikalisme," katanya.
Terkini Lainnya
Jumlah tersebut didapat dari 91 aduan kepada pemerintah mengenai adanya ASN yang diduga melakukan tindakan atau kegiatan radikalisme.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Eks Wakapolri Buka Suara, Pegi Setiawan Harus Dapat Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap Polisi
Struktur Pengurus DPP PDIP Terbaru, Adian Napitupulu Jadi Wakil Sekjen
7 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Putusan Bakal Dibacakan Senin Depan
Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H, Ini Keutamaan Bulan Muharram
Bawaslu Respons Putusan DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kami Hormati dan Awasi