androidvodic.com

Ketatnya Seleksi Masuk Universitas Pertahanan, Rekam Jejak Digital Dipantau - News

Wawancara Eksklusif - Rektor Unhan Laksamana Madya TNI Prof Dr Amarulla Octavian

News, JAKARTA - Persyaratan masuk Universitas Pertahanan RI secara ketat diperlukan agar mahasiswa yang diterima benar-benar berhak dan laik.

Hal itu dikatakan Rektor Universitas Pertahanan RI Laksamana Madya TNI Prof Dr Amarulla Octavian di Gedung Rektorat Unhan, Sentul, Jawa Barat, Kamis (3/2/2022).

Menurutnya, seleksi penerimaan kadet mahasiswa dilakukan dengan memantau rekam jejak digital.

Baca juga: Hadapi Acaman Teknologi Militer, KSAD : Penguasaan Teknologi Mutlak dan Harus Dimiliki 

Laksdya Amarulla mengatakan dua tahun terakhir ini ada saja calon mahasiswa yang gagal karena tidak dapat memenuhi syarat.

Ada yang karena memposting ujaran kebencian di media sosial hingga anti terhadap ideologi pancasila.

Menurutnya, rekam jejak digital menjadi persyaratan mutlak yang harus dipenuhi mengingat program beasiswa ini memerlukan anggaran negara.

Ia menilai akan menjadi lucu apabila penerima beasiswa memiliki rekam jejak yang kurang patut. 

Apalagi diutamakan di Unhan ini pembentukan karakter, cinta tanah air, setia kepada NKRI.

Baca juga: 152 Orang di Kompleks Parlemen Positif Covid-19, Ada Anggota DPR Terpapar saat Buka Masker

Baca juga: Viral Pamflet Dilantas Polda Metro Razia Masker di Warteg, Melanggar Denda Bayar Rp 250 Ribu

Berikut kutipan wawancara eksklusif Rektor Unhan Laksamana Madya TNI Prof Dr Amarulla Octavian dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra:

Bisa dijelaskan seberapa ketat seleksi masuk Universitas Pertahanan sebagai sekolah kedinasan militer?

Unhan ini sesuai undang-undang dan peraturan yang ada kita menyelenggarakan tiga macam pendidikan pertama profesi, kedua akademik, dan ketiga vokasi.

Jadi kita punya program D3, S1, S2, dan S3. Program perguruan dengan mekanisme kedinasan hanya D3 dan S1. Yang S2 dan S3 tidak meskipun semua ditanggung beasiswa penuh.

Karena beasiswa penuh maka berlaku ketentuan dari Kementerian Keuangan bahwa mahasiswa yang diterima ini memang berhak dan laik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat