androidvodic.com

KPAI Dukung Langkah Pemerintah Evaluasi PTM 100 Persen di Tengah Lonjakan Covid-19 Omicron - News

Laporan wartawan News, Fahdi Fahlevi

News, JAKARTA - Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mendukung langkah pemerintah mengevaluasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen.

Pemerintah mengizinkan daerah PPKM level 2 menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi 50 persen.

"KPAI menyampaikan apresiasi kepada Kemendikbudristek yang segera merespon pernyataan Presiden Jokowi untuk mengevaluasi PTM 100 persen di tengah melonjaknya kasus Omicron," ujar Retno melalui keterangan tertulis, Jumat (4/2/2022).

Saat ini, kata Retno, pemerintah memberikan orang tua opsi untuk memilih jenis pembelajaran untuk anaknya.

Baca juga: Usulan PJJ Ditolak Pemerintah Pusat, DKI Jakarta Terapkan PTM 50 Persen Mulai Hari Ini

Menurut Retno, opsi ini memberikan kewenangan bagi orang tua memilih pembelajaran yang terbaik bagi anaknya.

"Opsi ini sedikit banyak memberikan kelegaan kepada para orangtua yang khawatir anaknya tertular covid-19 sehingga tidak ijinkan anaknya PTM. Sehingga dengan demikian sekolah jadi wajib melayani PJJ," tutur Retno.

Dirinya juga mendukung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang telah berupaya meminta izin penghentian PTM di Jakarta selama satu bulan.

"Apa yang dilakukan oleh Gubenur DKI Jakarta adalah atas perspektif kepentingan terbaik bagi anak. Selain itu, Pemerintah Daerah pasti lebih paham kondisi daerahnya," ucap Retno.

Seperti diketahui, sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo pada rapat terbatas Senin, 31 Januari 2022 yang ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Instruksi Mendagri (Inmendagri), pemerintah akan terus meningkatkan pengawasan dan monitoring di tengah peningkatan penyebaran virus COVID-19 varian Omicron.

Pemerintah menyetujui pemberian diskresi kepada daerah pada wilayah PPKM level 2 terkait pembelajaran tatap muka.

Daerah pada wilayah PPKM level 2 menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen, mulai hari ini, Kamis (3/2/2022).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat