androidvodic.com

Kemenko PMK: Pemerintah Persiapkan KUA Bantu Pencegahan Stunting  - News

News, JAKARTA - Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK Femmy Eka Kartika Putri mengatakan revitalisasi KUA akan memperluas cakupan fungsi KUA.

KUA tidak hanya terkait dengan pencatatan pernikahan saja, tetapi juga memberikan bimbingan kepada masyarakat dalam pembinaan keluarga.

KUA dapat melaksanakan pembinaan dan bimbingan calon pengantin melalui kursus calon pengantin, kegiatan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), dan program Pusaka Sakinah yang berfungsi dengan baik.

“Apabila fungsi KUA lebih maksimal lagi, maka tingkat perkawinan anak yang cukup tinggi dapat ditekan lagi. Tentu, imbasnya juga akan menekan terjadinya keluarga rentan dan berpotensi menjadi keluarga stunting," tutur Femmy melalui keterangan tertulis, Senin (7/2/2022).

Baca juga: Menko PMK Harap RUU TPKS Punya Daya Jotos Selesaikan Kekerasan Seksual 

Baca juga: DKI di Tengah Ganasnya Covid-19: GOR Jadi Tempat Isolasi, Keputusan PPKM Level 3 di Pemerintah Pusat

Pemerintah masih terus menggenjot upaya percepatan penurunan stunting melalui berbagai cara. 

Satu di antaranya dengan meningkatkan kapasitas dan fungsi KUA.

Pada bulan Juni nanti, akan dilaksanakan peluncuran revitalisasi KUA sekaligus mengkoordinasikan kementerian/lembaga lintas sektor dalam mendukung penurunan stunting di Kabupaten Temanggung.

Upaya itu juga dalam rangka menindaklanjuti amanat Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

“Untuk anak stunting (di Kabupaten Temanggung) sebanyak 20,5 persen berdasarkan Studi Status Gizi Indonesian (SSGI) 2021," tutur Femmy. 

Baca juga: Kesaksian Sopir Mobil Jenazah dan Penghuni Wisma Atlet di Tengah Ledakan Covid-19

Baca juga: RSUD Kota Depok Beri Penanganan Ekstra Rawat Bayi dan Balita 3 Tahun yang Terpapar Covid-19

Femmy mengungkap bahwa penetapan Kabupaten Temanggung sebagai kabupaten percontohan ialah dengan mempertimbangkan beberapa hal.

Di antaranya, angka perkawinan anak dan despensasi perkawinan yang cukup tinggi, angka perceraian sebesar 1.419 kasus, dan angka partisipasi kasar SD/sederajat 106,86 persen dan SMP/sederajat 98,17 persen.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat